ASAHAN-TURANGNEWS.COM-Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi SIK MM MH didampingi Kasatres Narkoba Iptu Mulyoto, dalam keterangan Pers Rilis yang dilakukan di Mapolres Asahan, Senin (11/11/2024) sekira pukul 11.00 WIB mengungkap tindak pidana narkotika yang melibatkan empat orang warga Air Joman.
Menurut penjelasan Kapolres, diduga tergiur upah sebesar Rp. 400 juta AP (34) warga Dusun IV Desa Air Joman Baru yang berprofesi sebagai Tekong Kapal, beserta 3 orang Anak Buah Kapal (ABK) berinisial AE (33) warga Dusun II Desa Air Joman Baru, AM (31) warga Dusun IV Desa Air Joman Baru, Kecamatan Air Joman dan MY (32), warga Dusun II Desa Air Joman Baru, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan nekat membawa narkotika jenis sabu seberat 18 Kg dan Pil Ekstasi sebanyak 86.500 butir pil ekstasi dari Malaysia yang akan di serahkan kepada seseorang setibanya di pelabuhan Asahan.
"Penangkapan ini berawal dari adanya informasi warga pada hari Minggu (3/11/2024) ada satu unit kapal pukat tarik mini dengan rumah kapal berwarna biru akan menjemput narkotika di perairan perbatasan Indonesia - Malaysia dalam jumlah besar, menindaklanjuti informasi tersebut Kasat Narkoba Polres Asaha bersama personelnya langsung bergerak melakukan penyelidikan dan ternyata benar kapal pukat tarik tersebut bergerak ke perairan perbatasan Indonesia Malaysia. Dan setelah menerima paket Narkotika tersebut, Personel Satresnarkoba Polres Asahan langsung menghentikan kapal tersebut dan terdapat tiga orang laki-laki di dalam kapal tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan personel berhasil menemukan 18 bungkus teh Cina bertuliskan Guanyinwang yang berisi narkotika jenis sabu dan 12 toples plastik berisi narkotika jenis sabu yang disembunyikan di Palka Kapal". Jelas Afdhal
Lebih lanjut Afdhal memaparkan saat diinterogasi keempat pelaku menyebutkan mereka di suruh salah seorang warga negara Malaysia berinisial A dengan upah sebesar Rp. 200 juta yang nantinya akan di jemput oleh seseorang.
"Keempat pelaku membawa narkotika milik warga Malaysia yang nantinya akan dijemput oleh seseorang di pelabuhan. Para pelaku hanya menunggu perintah A. Menurut pengakuan pelaku mereka akan dibayar sebesar Rp. 200 juta jika narkoba tersebut sampai ditangan seseorang yang belum diketahui identitasnya tersebut" ujar orang nomor satu se jajaran Polres Asahan ini.
Afdhal juga menyebutkan kepada para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup. (SA*).