ASAHAN-TURANGNEWS.COM-Giat Pemusnahan Barang bukti narkotika jenis sabu Total ± 38 Kg dimusnahkan, yang diungkap oleh Satres Narkoba Polres Asahan, dilaksanakan di lapangan Mapolres Asahan, Kamis (14/11/2024).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolres Asahan Akbp Afdhal Junaidi S.I.K., M.M., M.H dan didampingi wakapolres KOMPOL I KADEK HARY CAHYADI, S.H., S.I.K, M.H. juga Kabid Labfor Polda Sumut diwakili oleh AKP FANI MIRANDA, ST., Kasat Narkoba Polres Asahan IPTU MULYOTO, S.H., M.H., Kasubsi Penmas Humas Polres Asahan IPTU Dr.ANWAR SANUSI,S. SH.MH, forkopimda dan Para awak Media cetak & Elektronik.
Dalam Press Release Kapolres Asahan Akbp Afdhal menerangkan Disini kami melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, yang merupakan hasil dari pengungkapan kasus selama periode September hingga Oktober 2024, dengan jumlah laporan polisi sebanyak 5 (lima) LP dan jumlah tersangka sebanyak 7 (tujuh) orang laki laki serta jumlah barang bukti narkotika.
Adapun narkotika jenis sabu yang akan dimusnahkan dengan total berat 38.657 (Tiga Puluh Delapan Ribu Enam Ratus Lima Puluh Tujuh) Gram/ 38,6 Kg. " ucap kapolres.
Tujuan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis sabu tersebut diatas untuk kepentingan penuntutan dan peradilan atau bukti banding dipersidangan.
Pemusnahan ini juga kami lakukan guna untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. " Tutup Kapolres. (SA).
Sumber : Humas Polres Asahan.