BENGKALIS-TURANGNEWS.COM -Termonitor oleh wartawan turangnews.com di lokasi, petugas SPBU 16.288.094 Pangkalan Jambi Kabupaten Bengkalis terkesan tidak merasa bersalah mengisi BBM bersubsidi kedalam Jerigen-jerigen yang diangkut menggunakan mobil Pickup dan Sepeda Motor, Kamis (14/11/2024).
Diduga ada permainan kong kalikong antara Manajer SPBU denga Oknum Mafia BBM bersubsidi sehingga petugas Pompa dengan santainya terus mengisi BBM Jenis Pertalite dan solar ke Jerigen.
Sebelumnya, melalui warga sekitar yang berinisial "MAT" (48) tahun, awak media mendapat informasi jika ada Oknum Mafia BBM bersubsidi yang bebas melakukan pengisian BBM bersubsidi jenis pertalite dan Solar menggunakan Jerigen, dalam setiap harinya ratusan Jerigen berisi BBM bersubsidi keluar dari SPBU 16.288.094 Pangkalan Jambi Kabupaten Bengkalis.
"Abang tunggu saja di sini bang, abang lihat nanti ada orang yang melangsir jerigen yang sudah berisi Pertalite," ucap "MAT" sambil menunjuk satu tempat.
Lanjut "MAT" lagi, "diduga petugas SPBU mendapatkan Rp. 10-15 ribu/jerigen dari biaya tambahan untuk mengisi Jerigen bang, kalau soal Manajer SPBU nya tahu atau tidaknya saya kurang paham bang, tapi kalau tidak Manajer tahu enggak masuk akal bang, secara pengisian BBM bersubsidi ke Jerigen terkesan bebas dan areal SPBU juga terpasang cctv," ucapnya.
Mengakhiri ucapannya MAT mengatakan, "Pertalite dan solar itu infonya dijual lagi bang ke desa-desa bang, jadi setiap harinya Oknum Mafia BBM bersubsidi melangsir dari SPBU dan mengecer ke langganannya bang," paparnya.
Jelas tindakan yang dilakukan Manajemen SPBU bersama petugas Pompa adalah perbuatan yang melanggar Kepmen ESDM No. 37/2022, karena ada dugaan menyalurkan BBM bersubsidi dengan tidak tepat sasaran.
Sebagaimana diatur kebijakan pelarangan juga tercantum dalam Kepmen ESDM No. 37/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan, dimana ada perubahan status Pertalite menjadi bahan bakar penugasan.
Sehingga menurut Pjs Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, Pertamina telah memberlakukan aturan terbaru untuk pembelian Pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Serta larangan itu mengacu kepada Undang-Undang RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, Peraturan Presiden No 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, harga jual eceran bahan bakar minyak.
Setelah berita ini terbit, diharapkan kepada Jajaran Polres Bengkalis segera merespon dengan mengambil tindakan yang tegas, terhadap pelanggaran hukum yang terjadi di wilayah hukumnya.
Juga dimohon perhatiannya yang serius kepada Ibu Nicke Widyawati selaku Dirut Pertamina dan jajarannya, kiranya dapat menelusuri kebenaran informasi yang disampaikannya ini, dan kitanya dapat mengambil tindakan yang tegas terhadap dugaan penyalahgunaan izin SPBU dalam menyalurkan BBM bersubsidi, yang berdampak kepada kerugian negara dan masyarakat kecil. (RZ).