DUMAI-TURANGNEWS.COM-Adanya infonya dari Masyarakat setempat yang menyebutkan adanya dugaan kegiatan Ilegaloging, yang berimbas penumbangan pohon secara ilegal terjadi dikawasan hutan di wilayah hukum Polresta Dumai, dan hasil penumbangan diduga diolah menjadi bahan bangunan seperti papan, broti, kusen dan lainnya di Somel yang diduga juga tidak memiliki izin beroperasi dari Dinas terkait.
Berdasarkan hasil investigasi Tim Wartawan dilokasi Somel yang diduga milik Suhar dan Supri, awak media tidak menemukan izin operasional Somel yang diduga dikelola oleh Suhar dan Supri.
Terbukti tidak adanya plang izin usaha yang seharusnya dipasang didepan pengelolaan kayu sebagai bukti jika somel tersebut memiliki izin.
Sementara pemilik usaha Somel saat dihubungi oleh wartawan untuk dikonfirmasi terkait asal balok yang dikelolanya juga terkait izin dan legalitas usahanya tidak berkenan menjawab kendati wartawan sudah berulang kali mencoba menghubunginya, hari Rabu (20/11/2024).
"Hubungi sajalah suami saya bang, saya tidak tahu menahu urusan itu," jawab istri dari salah satu pemilik Somel yang beralamat di Jalan Raya Tanjung Penyembal Kecamatan Sungai Sembilan, Kotamadya Dumai Provinsi Riau, kepada Tim Wartawan.
Atas tidak berkenan nya pemilik Somel Mengangkat telpon dari wartawan yang ingin melakukan konfirmasi terkait dugaan Ilegaloging dan Usaha Somel ilegalnya, tentunya sangat disayangkan oleh Tim Wartawan, apa salahnya jika pemilik atau pengelola Somel berkenan Mengangkat telpon dan menjawab apa yang dipertanyakan wartawan, mengingat wartawan sebagai pilar ke 4 dari amanat UUD dan sekaligus pelaku kontrol sosial sehingga berhak tahu sesuai UU KIP atas izin dan legalitas dari usaha yang sedang dikelolanya.
Mengingat adanya dugaan pengerusakan Alam yang terjadi di kawasan hutan sebagai paru kehidupan di sekitar kawasan Hutan disekitar Kecamatan Sungai Sembilan, Kotamadya Dumai Provinsi Riau, kepada Tim Wartawan.
Mengingat adanya informasi dari sumber yang sangat dipercaya yang menyebutkan, jika setiap malam pihak Somel selalu mengeluarkan balok dari kawasan hutan, dan atas aktifitas yang dilakukan pihak Somel diduga menganggu kenyamanan masyarakat yang sudah beristirahat malam hari. Bahkan disebut-sebut kenapa kegiatan Somel bebas beroperasi kendati diduga tidak mengantongi izin, disebabkan pengusaha diduga ada setoran 200 hingga 300 juta ke Polresta Dumai.
"Bebas Somel itu melakukan aktivitasnya, hampir setiap malam orang Somel itu melangsir balok dari dalam, tidur pun kami jadi terganggu," sebut warga sekitar yang berinisial "AS" (45) tahun ke wartawan.
Lanjut keterangan "AS" lagi, "pengusaha Somel itu ada setorannya bang ke pihak Polres makanya aman-aman saja, setiap bulannya mereka setor 200 hingga 300 juta itu bang ke Oknum Polisi," ungkapnya.
"Saya tahu pasti bang, karena saya bisa dibilang setiap harinya sering ngumpul dengan orang-orang anggota Somel di warung kopi, dari anggotanya itu saya bisa tahu semuanya," ucap "AS" mengakhiri keterangnya.
Setelah berita ini terbit, diharapkan kepada Jajaran Polresta Dumai dibawah kepemimpinan AKBP Dhovan Oktavianton, kiranya dapat segera bertindak dan memberlakukan hukum kepada siapapun yang diduga telah melakukan pelanggaran hukum, apalagi ada rumor dari masyarakat yang menyebutkan jika pelaku pengerusakan hutan dengan kegiatan Ilegaloging dan usaha ilegal yang berada di Jalan Raya Tanjung Penyembal Kecamatan Sungai Sembilan, Kotamadya Dumai Provinsi Riau, kepada Tim Wartawan, ada memberikan upeti atau setoran yang jumlahnya mencapai tiga ratusan juta.
Tentunya rumor yang beredar dimasyarakat sangat membuat citra buruk buat institusi kepolisian pada umumnya, dan terkhusus buat Polresta Dumai. (SA).
Bersambung,....