Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ngaku Dapat Ngurus Masuk Jadi TNI-AD Seorang IRT Diamankan di Polres Asahan.

Kamis, 21 November 2024 | 05.07.00 WIB | 0 Views Last Updated 2024-11-21T13:46:34Z

Keterangan Photo : Pelaku Tindak Pidana Penipu Yang berinisial "KPS" Warga Provinsi Banten Diamankan di Polres Asahan.


ASAHAN-TURANGNEWS.COM-Dipimpin langsung oleh Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi SIK MM MH, Polres Asahan gelar Pers Rilis di halaman Polres Asahan, ungkap kasus Tindak Pidana Penipuan dengan iming - iming dapat mengurus masuk menjadi anggota TNI AD, Selasa (19/11/2024).


Dalam pemaparannya Kapolres yang disampaikan oleh didampingi Kasat Reskrim Polres Asahan AKP GHULAM YANUAR LUTFI, S.T.K,.S.I.K,.M.H, Kasi Humas Polres Asahan IPTU DR. ANWAR SANUSI SIMANJUNTAK, SH, MH, Kaurmintu Sat Reskrim Polres Asahan IPDA A. NABABAN, Kanit Ekonomi, Kanit Jatanras IPDA SUPANGAT, SH dan Personil Sat Reskrim Polres Asahan, menerangkan bahwa giat Pers Rilis mengungkap Perkara kasus Penipuan dengan iming - iming dapat mengurus masuk menjadi anggota TNI AD.


Pelaku Seorang Ibu Rumah Tangga dan kini ditahan Polres Asahan, pelaku ditangkap akibat Melakukan Penipuan Dengan Modus Iming - Iming dapat mengurus korban masuk menjadi Anggota TNI-AD, dan korban mengalami total kerugian sebesar 450 juta Rupiah. 


Pelaku berinisial "KPS" (34) tahun  Karyawan Swasta, warga Jalan Pansus No. 2 Rt/Rw :002/016 Kelurahan Gebang Raya Kecamatan Periku, Kota Tangga Provinsi Banten.


Penangkapan dilakukan Polres Asahan pada tanggal 16 November 2024, Kanit Ekonomi Polres Asahan bersama dengan anggota dibantu oleh Jatanras Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku di kali Cisadane Kota Tangerang Provinsi Banten, sedangkan untuk kedua teman tersangka masih dilakukan pengajaran.


Kapolres menerangkan  kepada rekan- rekan awak media apabila memperoleh informasi terkait dengan tindak pidana penipuan agar segera memberikan informasi kepada pihak Polri dan jangan terbuai dengan keuntungan besar, karena perbuatan tersebut sangat merugikan masyarakat dan meresahkan Masyarakat.


Untuk para tersangka dan barang bukti saat ini berada di Sat Reskrim Polres Asahan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (SA).

Sumber : Humas Polres Asahan.

×
Berita Terbaru Update