Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pengurus SPBUN PTPN IV Regional-I Diduga Tebang Pilih Dalam Membela Anggotanya.

Jumat, 08 November 2024 | 21.30.00 WIB | 0 Views Last Updated 2024-11-09T05:30:24Z
Keterangan Photo : Dokumentasi Redaksi Saat Maulana Annur (Aan) Melakukan Aksi Tunggal Menyambut Dewan Komisaris di Stasiun KA Kisaran.


KISARAN-TURANGNEWS.COM-Berawal adanya dugaan Kasus dari salah satu staf di Bagian Tanaman PTPN IV Regional 1 yang ber inisial "YS", yang diduga melakukan korupsi (gratifikasi) dengan meminta fee kepada salah satu rekanan dengan dalih untuk uang jajan kawan-kawan di Bagian Tanaman, informasinya telah di Putus Hubungan Kerja (PHK) dari PTPN IV Regional 1, tapi anehnya kenapa kasus tersebut tidak dilimpahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) ? ke Kepolisian atau ke Kejaksaan.


Hal berbeda yang menimpa salah satu oknum Karyawan Pelaksana (Karpel), yang tertangkap tangan melakukan pencurian produksi milik Perusahaan dengan alasan tekanan ekonomi, pihak SPBUN PTPN IV Regional 1 diduga tidak melakukan pembelaan terhadap oknum karyawan tersebut, terbukti kasusnya dilimpahkan ke pihak Kepolisian dan berakhir di Pengadilan Negeri. Dari contoh kedua diatas apakah salah jika SPBun PTPN IV Regional 1 diduga melakukan diskriminatif atau tebang pilih dalam melakukan pembelaan terhadap anggotanya ?


Sehubungan hal tersebut, awak media mencoba melakukan konfirmasi ke Supriadi Sebayang selaku Sekretaris Umum (Sektum) SPBUN PTPN IV Regional 1, melalui Aplikasi WhatsApp Supriadi Sebayang menjawab dengan kalimat, "fungsi SPBUN memperjuangkan Aspirasi dan hak karyawan, terkait yang abang tanyakan konfirmasi saja ke yang bersangkutan," tulisnya, Jum'at (08/11/2024).


Terpisah, Salah satu aktivis Buruh Kabupaten Asahan yang berinisial "Aan" (34) tahun, saat dimintai pendapatnya terkait adanya dugaan Diskriminatif dari dua kasus diatas mengatakan, "salah satu fungsi Organisasi Serikat Pekerja adalah melindungi dan membela anggotanya, dan Karyawan adalah Asset Utama dalam suatu Perusahaan, jika tidak ada Karyawan mau jadi apa Perusahaan tersebut ? terlepas kasus anggotanya berat atau ringan yang penting SPBUN berjuang dulu untuk melakukan pembelaan," ucapnya.


"Jika melihat dan menyimak dari jawaban Sekretaris Umum SPBUN PTPN IV Regional 1 tersebut, maka kita dapat menyimpulkan adanya dugaan tebang pilih atau diskriminatif, seharusnya dari kasus dugaan korupsi atau gratifikasi yang diduga dilakukan oleh "YS", kasusnya juga harus sama dengan yang dilakukan oleh salah satu Oknum Karyawan Pelaksana yang melakukan pencurian Asset milik Perusahaan, harus sama-sama berakhir atau dilimpahkan ke Kepolisian atau ke Aparat Penegak Hukum (APH), mengingat apa yang sudah dilakukan "YS" ada hubungannya dengan Perusahaan Negara yang bernaung di BUMN, dan saat ini Perusahaan Perkebunan milik BUMN kapasitasnya merupakan salah satu objek vital nasional /Proyek Strategis Nasional," papar Aan lebih lanjut.


Mengakhiri keterangnya Aan mengatakan, "seandainya SPBUN melimpahkan kasus "YS" ke Kepolisian atau ke pihak Kejaksaan, maka secara tidak langsung SPBUN atau pimpinan tertinggi di PTPN IV Regional 1 dapat mengetahui dan dapat membongkar siapa saja dalang atau yang terlibat dari kasus "YS", dan ada baiknya kita-kita yang aktif di kontrol Sosial juga melakukan konfirmasi ke Pimpinan di PTPN IV Regional 1  yaitu Bapak Gusmar Harahap selaku Regional Head, beliau mengetahui atau tidak permasalahan ini," ucapnya dengan tegas. (RED).

×
Berita Terbaru Update