ACEH TAMIANG-TURANGNEWS.COM-Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Tamiang berhasil menangkap tiga orang pelaku Maisir / judi jenis togel di salah satu warung di Desa Sriwijaya Kecamatan Kuala Simpang, Senin 04 November 2024.
Ketiga pelaku yaitu DN ( Desa Payabedi Kecamatan Rantau), SBW ( Desa Perdamaian Kecamatan Kuala Simpang) dan ZA ( Desa Kota Lintang Kecamatan Kuala Simpang) ini tertangkap tangan oleh tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Tamiang saat sedang melakukan transaksi jual / beli nomor togel.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi, S.H, M.H melalui Kasat Reskrim AKP Rifki Muslim, S.H, M.H menjelaskan " penangkapan terhadap ke tiga pelaku tersebut berdasarkan dari laporan masyarakat yang sangat resah dengan adanya permainan judi jenis togel yang berada di wilayah kecamatan Kuala Simpang.
Menindaklanjuti keresahan masyarakat tersebut, saya memerintahkan tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan di beberapa lokasi yang dicurigai dijadikan tempat transaksi judi jenis togel." Ucap Rifki
"Pada hari Senin sekira pukul 22.00 wib, kita berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang diduga kuat melakukan tindakan pidana perjudian / Maisir di salah satu warung yang berlokasi di Desa Sriwijaya tepatnya di dalam Terminal tipe B Kuala Simpang Kabupaten Aceh Tamiang.
Dari tangan para pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp. 597.000,-, satu buah Buku notes hasil rekapan nomor togel dan 1 unit handphone.
Untuk ketiga pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Satreskrim polres Aceh Tamiang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ujarnya
Rifki menambahkan "Penangkapan pelaku tindak pidana perjudian ini juga sejalan dengan program kerja bapak Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi, S.H, M.H yang menyatakan akan memberantas dan memerangi segala bentuk dan jenis perjudian di kabupaten Aceh Tamiang". (REN).