ASAHAN-TURANGNEWS.COM-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Asahan bersama DPRD Asahan serta Sekretariat melakukan memorandum of understanding (MoU) terkait tentang penanganan perkara perdata dan tata usaha Negara. Nota kesepakatan ditandai dengan penanganan berita acara dan tukar plakat disaksikan oleh kedua pimpinan Legislative dan Yudikatif, yang dilaksanakan di Aula Kejari Asahan, Senin (18/11/2024).
Dalam kesempatannya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Asahan, Basril G kepada wartawan mengatakan, “Kami berharap MoU ini tidak sebatas seremonial saja, tapi harus ada tindaklanjutnya yang bertujuan untuk bersama-sama membangun Kabupaten Asahan,“ ucapnya disela-sela acara.
Selanjutnya Basril yang didampingi sejumlah pejabat utama Kejaksaan menjelaskan, dari nota kesepakatan tersebut, pihaknya siap memberikan bantuan hukum atau pertimbangan hukum, bila ada kasus hukum di DPRD Kabupaten Asahan, baik didalam maupun diluar.
"Kami juga siap mengawal program-program DPRD. Bila kita bergerak bersama maka kita bisa mencari solusi dari persoalan yang datang, dan MoU berlaku 1 tahun dan bisa terus diperpanjang," ungkap Basril lagi.
Ditempat yang sama, Ketua DPRD Asahan, Efi Irwansyah Pane menyebutkan MoU ini juga sesuai amanah Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Artinya sinergitas lembaga legislatif dan yudikatif harus terjalin.
“Kami sadari keputusan yang kami lakukan pasti berkaitan dengan hukum, oleh karena itu dengan keterbatasan yang ada, diharapkan kontribusi kejaksaan bisa membantu agar tetap selaras, mudah-mudahan MoU ini bisa dimanfaatkan dalam menjalankan tugas DPRD Asahan," ungkap Efi yang merupakan politisi partai berlambang pohon beringin. (SA).