MEDAN-TURANGNEWS.COM-Diduga ada unsur pemaksaan kehendak yang dilakukan oleh Regional Head (RH) PTPN IV Regional I, yang dalam waktu empat hari, memo Direktur SDM dan Teknologi Informasi (TI), SU yang menindaklanjuti surat Direktur SDM dan Umum PTPN III (Persero), diduga dirubah oleh RH PTPN IV Regional I yang berinisial "AGH".
Sehingga dimintai kepada Dirut PamCo dan Meneg BUMN untuk mengevaluasi kinerja Regional Head (RH) PTPN IV Regional I yang berinisial "AGH", terkait rencana Rekrutmen dan Seleksi Calon Karyawan Pimpinan (CKP) di lingkungan internal PTPN IV yang dinilai amburadul dan terkesan dipaksakan.
Hal tersebut disampaikan oleh salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya, kepada Wartawan mengatakan, "dalam memo Subholding No. DPSB/Kol/eM-547/IX/2024 tertanggal 2 September 2024, yang ditujukan kepada Region Head PTPN 4 Regional 1, Regional 2, Regional 3, Regional 4, dan Regional 5, dijelaskan rencana penerimaan Calon Karyawan Pimpinan (CKP) melalui jalur internal, yang dimaksudkan untuk peningkatan karir bagi Karyawan Pelaksana PTPN Group dan dalam rangka pemenuhan kebutuhan Karyawan Pimpinan," paparnya.
Lanjut Narasumber lagi, "maka atas kesepakatan dengan Serikat Pekerja Perkebunan (SPP), Calon Karyawan Pimpinan harus memenuhi persyaratan, diantaranya berusia 45 tahun, selama dua tahun terakhir tidak pernah menerima sanksi, dan sudah menjadi karyawan tetap minimal selama dua tahun, persyaratan inikan terkesan sangat mudah," sebutnya lagi.
“Rendahnya persyaratan masa kerja yang disyaratkan menimbulkan pertanyaan di kalangan karyawan. Sebab selama ini karyawan pelaksana yang akan mengikuti seleksi sebagai Calon Karyawan Pimpinan, minimal sudah bekerja selama lima tahun. Dan tidak pernah diberlakukan Karpel yang baru kerja dua tahun bisa mengikuti seleksi menjadi Karpim,” ujar sumber secara tertulis, Jum’at (08/11/2024) kemarin.
Menurutnya, persyaratan selama dua tahun terakhir tidak menerima hukuman atau punishment, memang layak. “Namun jika baru bekerja selama dua tahun, itu agak aneh peraturannya,” tambah sumber sembari memberikan bukti-bukti yang cukup kuat.
Keanehan lain, ungkap sumber, juga terjadi dalam memo yang ditujukan kepada seluruh Kabag, Pengawas Wilayah, General Manajer, dan Manajer Kebun, Region Head PTPN IV Regional 1, "AGH" diduga mengubah memo subholding No. DPSB/Kol/eM-547/IX/2024 yang ditandatangani Direktur SDM dan Teknologi Informasi PTPN IV, Suhendri.
Dalam memo bernomor 1SDM/KOL/M-14106/IX/2024 tertanggal 6 September 2024 itu, "AGH" diduga melakukan perubahan yang sangat penting, diantaranya, usia saat melamar 45 tahun per 1 Agustus 2024 dalam memo SU, dirubah menjadi usia saat melamar maksimal 52 tahun per 1 Agustus 2024.
Bahkan "AGH" diduga memperpanjang masa pendaftaran hingga 9 September 2024, hal inikan merupakan persyaratan yang diduga tidak mengacu kepada nilai-nilai kompetensi, dan terkesan dibuat seenaknnya oleh kalangan pimpinan di lingkungan PTPN IV, ini menjadi bahan pembicaraan kalangan karyawan.
Ada dugaan-dugaan yang beredar prasyarat ini dibuat seringan mungkin agar bisa meloloskan sejumlah nama BUMN muda pesanan dan salah satunya disebut-sebut sebagai sang “Putra Mahkota” dari oknum RH PTPN IV Regional 1.
Jika persyaratannya terlalu sulit dan masa kerja yang dituntut juga di atas lima tahun misalnya, maka kecil kemungkinan “Putra Mahkota” bisa lolos sebagai CKP di lingkungan PTPN IV Regional 1.
Sementara itu sejumlah nama yang selama ini sudah mengabdi cukup lama, bahkan ada diantaranya yang sudah menjadi karyawan tetap sejak 10 tahun lalu, sangat sulit untuk mengikuti seleksi menjadi CKP.
“Kami yakin jika nanti hasil seleksinya tidak fair dan hanya untuk meloloskan beberapa nama pesanan, maka bisa jadi hal ini akan menimbulkan kegaduhan baru dan amburadul di lingkungan PTPN IV Regional1 khususnya, diduga akibat peran oknum petinggi di PTPN IV Regional I,” ujar sumber.
Sementara Suhendri Dir SDM & TI saat dikonfirmasi oleh wartawan melalui Aplikasi WhatsApp yang bernomor 0811-XXX-445 menuliskan, "Silahkan konfirmasi ke Humas Regional 1 yah, kalau saya tidak salah telah dibuat di media sumut juga, intinya proses rekruitment telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, yang sejalan dengan kebijakan holding dan aspirasi serikat pekerja, dan tidak ada modus untuk meluluskan anak RH 1, karena di data SDM tidak ada nama anak RH1 yang lolos di tahap berikutnya seleksi karpim internal PTPN IV, untuk lebih detail silahkan komunikasi dengan Humas Regional 1 mas," tulisnya di WhatsApp, Selasa (12/11/2024).
Sementara hingga berita ini terbit, Wartawan belum berhasil mendapatkan keterangan resmi dari Humas PTPN IV Region 1. (RED).