MEDAN-TURANGNEWS.COM-Oknum Polisi dengan pangkat AKBP Achiruddin Hasibuan akhirnya di Eksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan atas kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar, pada hari Kamis (07/11/2024) kemarin.
Kepada wartawan, Dapot Dariarma selaku Kasi Intel Kejari Medan mengatakan, "Benar, pada hari Kamis (07/11/2024), kita sudah melakukan eksekusi terhadap terpidana ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan,” ucapnya, Senin (11/11/2024).
Kejari Medan menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah vonis bebas yang diberikan Pengadilan Negeri (PN) Medan.
“Dimana dalam putusan kasasi pada tanggal 9 Oktober 2024, yakni mengubah vonis bebas PN Medan dan MA menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada terpidana,” ujar dia.
Selain pidana penjara, lanjut Dapot Dariarma, MA juga menjatuhkan hukuman berupa denda sebanyak Rp. 50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.
Dapot menambahkan, dalam putusan kasasi nomor: 5996/K/Pid.Sus/2024, terpidana terbukti melanggar Pasal 55 angka 9 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian Keempat Bab III Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Saat ini terpidana telah ditahan di Rutan Kelas I Medan untuk menjalankan hukuman dua tahun penjara sesuai putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Diketahui terdakwa AKBP Achiruddin Hasibuan selaku mantan Kabag Bin Ops (KBO) Direktorat Narkoba Polda Sumut divonis bebas dalam perkara penyalahgunaan BBM Solar bersubsidi dalam sidang di Ruang Cakra IV, Pengadilan Negeri (PN) Medan, pada Senin 30 Oktober 2023.
Majelis hakim PN Medan menyatakan AKBP Achiruddin Hasibuan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi seperti dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Vonis itu berseberangan dengan tuntutan JPU Kejati Sumut, yang menuntut terdakwa Achiruddin Hasibuan dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara.
JPU menilai perbuatan Achiruddin Hasibuan menerima gratifikasi sebagai pengawas gudang solar ilegal sejak Tahun 2018-2023 dari PT Almira Nusa Raya, yang terletak di Jalan Karya Dalam, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan adalah perbuatan yang menyalahgunakan Jabatan dan bertentangan dengan hukum. (SA*).