Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Waka Polres Palas Hadiri Rapat Koordinasi Pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK).

Jumat, 22 November 2024 | 01.43.00 WIB | 0 Views Last Updated 2024-11-22T09:45:42Z

Keterangan Photo : Wakapolres Padang Palas Kompol Sugianto S.Pd di dampingi Kabag Ops AKP M Husni Yusuf menghadiri Rapat koordinasi Pembersihan alat peraga kampanye (APK) di Aula Hotel Al Marwah Sibuhuan.


PADANG PALAS-TURANGNEWS.COM-
Kapolres Padang Lawas AKBP Diari Astetika S.IK yang di wakilkan Waka Kompol Sugianto S.Pd di dampingi Kabag Ops AKP M Husni Yusuf menghadiri Rapat koordinasi Pembersihan alat peraga kampanye (APK) di Aula Hotel Al Marwah Sibuhuan Kabupaten Padang Lawas, Jum'at (22/11/2024)


Rapat koordinasi ini bertujuan untuk membahas langkah-langkah pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) menjelang masa tenang yang akan dimulai pada tanggal 24 November 2024.


Ketua KPU Kabupaten Padang Lawas Indra Alamsyah Hasibuan membuka kegiatan Rapat koordinasi Pembersihan alat peraga kampanye (APK) pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara Serta Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Padang lawas tahun 2024.


Dalam rapat tersebut, para peserta membahas berbagai aspek terkait pembersihan APK, termasuk penjadwalan, lokasi, dan tanggung jawab masing-masing pihak. Kegiatan ini diharapkan dapat berjalan dengan lancar dan efektif, sehingga menciptakan suasana yang kondusif menjelang pelaksanaan pemungutan suara.


Kapolres Padang Lawas AKBP Diari Astetika S.IK melalui Waka Kompol Sugianto S.P menyampaikan kepada seluruh Pasangan Calon untuk membersihkan seluruh APK yang ada di Kabupaten Padang Lawas sehingga pada saat kita memasuki masa tenang seluruh APK sudah tidak ada lagi tersebar di Kabupaten Padang Lawas.


"Perlu ada ketegasan kepada KPUD dan Bawaslu Kabupaten Padang Lawas terkait penertiban APK tersebut sehingga kedepannya kegiatan kita berjalan dengan lancar dan kondusif," tutur Kompol Sugianto S.Pd.


Hadir dalam kegiatan tersebut Komisioner KPU Kab. Padang Lawas Ananda Mardin Harahap,Komisioner KPU Kab. Padang Lawas Hamid Zumary Hasibuan,Ketua Bawaslu Kab. Padang Lawas Alex Sabar Nasution,Asisten I Kab. Padang Lawas H.Panguhuman Nasution, Kajari Kab. Padang Lawas yang di wakili Andri Rico M,Kaban Kesbangpol yang di wakili Irham Hasibuan,Kasatpol PP atau yang diwakili,Kasat Intelkam Polres Padang Lawas AKP Sahala Harahap,SH dan Tim Pemenangan 02 ADIL Hendri Aswin.


Kepada wartawan Kasi Humas Iptu Arwansyah Batubara menyebutkan hasil dari Rapat Koordinasi diantaranya :

1. Tunduk dan Patuh terhadap Peraturan Perundang - Undangan dalam menjalankan dan melaksanakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 di Kabupaten Padang Lawas.


2. Kampanye dilaksanakan 3 (tiga) Hari setelah Penetapan Pasangan Calon peserta Pemilihan sampai dengan dimulainya Masa Tenang.


3. Masa Tenang dimulai tanggal 24 November 2024 Pukul 24.00 Wib sampai dengan tanggal 26 November 2024 Pukul 23.59 WIB.


4. Partai Politik Pengusung atau Gabungan Partai Politik Pengusung Pasangan Calon, Pasangan Calon,dan/atau tim Kampanye harus menonaktifkan aktivasi akun resmi Media Sosial paling lambat sebelum di mulainya masa tenang.


5. Media massa cetak, media massa elektronik, Media Sosial, dan Media Daring dilarang menyiarkan iklan,rekam jejak Pasangan Calon, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan Kampanye yang menguntungkan atau merugikan Pasangan Calon selama masa tenang.


6. Bersama-sama menghimbau ke masyarakat terkait Peraturan Pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, dan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 dimasa tenang.


7. Seluruh Stiker Mobil, Motor dicopot secara mandiri oleh pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, dan Bupati dan Wakil Bupati.


8. Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Utara, Calon Bupati dan Wakil Bupati Padang Lawas dengan kesadaran penuh akan menurunkan secara mandiri alat peraga sosialisasi (APS) dan alat peraga kampanye(APK) paling lambat tanggal 23 November 2024 Pukul 23.59 WIB.


9. Apabila dalam waktu yang telah ditentukan alat peraga sosialisasi (APS) dan alat peraga kampanye (APK) belum diturunkan secara mandiri maka Bawaslu Kabupaten Padang Lawas atas kewenangannya| bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Lawas akan menertibkan.


"Rapat koordinasi Pembersihan alat peraga kampanye (APK) pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara Serta Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Padang lawas tahun 2024 di hotel Al Marwah Sibuhuan kabupaten Padang Lawas berjalan dengan Lancar dan kondusif"ujarnya Kasie Humas Polres Palas. (TIM).

×
Berita Terbaru Update