DELI SERDANG-TURANGNEWS.COM-Satres Narkoba Polresta Deli Serdang berhasil mengungkap 5 kasus besar peredaran narkoba dari 47 laporan di wilayah hukum Polresta Deli Serdang dan memusnahkan barang bukti Narkotika, yang dilaksanakan di Aula Terbuka Polresta Deli Serdang, Selasa (17/12/2024).
Pemusnahan barang bukti ini dipimpin Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo, SIK melalui Wakapolresta Deli Serdang AKBP Juliani Prihartini, SIK, MH dan dihadiri Ka BNNK Deli Serdang Kombes Endang, perwakilan dari Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Laboratorium Forensik (Labfor) Cabang Sumatera Utara, Dinas Kesehatan serta pejabat utama Polresta Deli Serdang.
Dihadapan para Awak Media Wakapolresta Deli Serdang AKBP Juliani Prihartini, SIK, MH menyampaikan, peredaran narkoba masih terjadi didaerah Sumatra Utara terkhusus nya di wilayah hukum Polresta Deli Serdang.
Kami bersama stakeholder yang terlibat, terus berupaya untuk mengurangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Deli Serdang baik dari lintas udara maupun lintas darat.
"Polresta Deli Serdang tak akan berhenti dalam memerangi dan memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Deli Serdang," tegas AKBP Juliani.
Polresta Deli Serdang berhasil mengungkap 5 kasus menonjol dengan 6 tersangka dan 42 kasus restoratif justice dengan 44 tersangka dari 47 laporan.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan adalah, narkotika jenis Sabu seberat 3652,33 gram, Ganja seberat 3,14 gram dan Pil Ekstasi 2 butir. Jelasnya.
Kami berharap, kedepannya bukan hanya para pengguna namun para jaringannya juga dapat ditangkap.
Pada kesempatan itu Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Sebastian R.S. Saragih, S.Sos., S.I.K mengatakan, terkait kasus yang menonjol yang berhasil diungkap berdasarkan laporan LP / A I 371 / XI / 2024 I SPKT.SATRESNARKOBA / POLRESTA DELI SERDANG.
Kedua tersangka inisial AZ (43) Warga Gg. Harapan I Dusun X Desa Klambir Lima Kebun Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang dan Seorang perempuan inisial SEW (43) warga Gg. Harapan I Dusun X Desa Klambir Lima Kebun Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang.
Dijelaskan Kompol Sebastian, "pada hari Jumat tanggal 22 November 2024 sekira pukul 16.30 wib telah diterima informasi dari masyarakat bahwa adanya seorang laki-laki pelaku peredaran gelap narkotika jenis Shabu yang sudah sangat meresahkan di Gg. Harapan I Dusun X Desa Klambir Lima Kebun Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang.
Setelah dilakukan penyelidikan, team kemudian mendapat informasi yang jelas dan akurat bahwa pelaku akan melakukan transaksi narkotika jenis Shabu di Desa Kelambir Lima Kampung Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang.
Benar saja, sesampainya di lokasi yang dimaksud, polisi berhasil melakukan penangkapan pelaku beserta barang bukti narkotika.
Dari tangan AZ, polisi berhasil menemukan / mengamankan 1 plastik teh merek Guanyinwang yang didalamnya terdapat 1 plastik putih berisi narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 1.034 (seribu tiga puluh empat) gram.
Kemudian terhadap pelaku dilakukan interogasi dan pelaku menerangkan mendapat Narkotika jenis Shabu tersebut dari seorang perempuan yang sudah lama dikenalnya dengan inisial SEW.
Mendapatkan informasi tersebut, personil Satnarkoba kemudian menuju rumah SEW yang beralamat di Pasar ll Dusun XII Desa Klambir Lima Kebun Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang.
Dari keduanya personil Satnarkoba Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan 1000 gram sabu senilai Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) dan 500 g = Rp. 250.000.000,- (Dua ratus lima puluh juta ribu rupiah).
Ke 2 tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang R.I nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup dan paling singkat 5 (lima) tahun.
Dengan pengungkapan ini, Polresta Deli Serdang Polda Sumatera Utara berhasil menyelamatkan generasi penerus bangsa sebanyak 2000 jiwa. pungkasnya.
Selanjutnya dilakukan pemusnahan, barang bukti shabu, ganja dan ekstasi dengan cara direbus dan dibakar. (TIM).