ASAHAN-TURANGNEWS.COM- Dengan total 5 Laporan Polisi, Unit Reskrim polsek Simpang Empat berhasil mengungkap kawanan pencuri spesialis sepeda motor, yang diketahui beraksi di seputaran wilayah hukum Polsek Simpang Empat pada tanggal : 12/12/2024 yang lalu.
Berdasarkan laporan polisi atas tindak pidana pencurian sepeda motor setelah melakukan penyelidikan Personil unit Reskrim Polsek Simpang Empat mendapatkan informasi bahwa yg diduga pelaku berada di warung sarapan pagi di KM 5 Jalan Jendral Sudirman Kota Tanjung Balai.
Kapolsek Simpang Empat AKP JUNI TUA SIREGAR, S.H. memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut dan Personil Unit Reskrim Polsek Simpang Empat dipimpin oleh KANIT RESKRIM IPDA AKHMAD EFFENDI, S.H. langsung melakukan penyelidikan.
Setiba ditempat yang dimaksud, team melihat Diduga pelaku yang diketahui Bernama (CN) yang berusia 38 tahun warga Desa Simp. Empat Kec. Simp. Empat Kab. Asahan sedang makan di warung sarapan pagi di KM 5 Jalan Jendral Sudirman Kota Tanjung Balai.
Team melakukan penangkapan terhadap pelaku Bernama (CN) dan menginterogasinya, dan dari hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor pada tanggal 20/11/2024 di Desa Sei Lama Kab. Asahan.
Dari Hasil Interogasi, pelaku menerangkan bahwa Pelaku melakukan pencurian Bersama dengan temanya yang Bernama (DW) dan (LCS) .
Tidak menunggu lama Personil Unit Reskrim Polsek Simpang Empat melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku (DW) 30th warga Desa Aras, Kec. Air Putih Kab. Batubara dikediamannya yang berada di Jln Arteri Kota Tanjung balai dan pelaku (LCS) berusia 43 tahun warga Desa Simp. Empat Kec. Simpang Empat kabupaten Asahan.
Team langsung mengamankan pelaku ke Polsek Simpang Empat untuk proses lebih lanjut. setelah dilakukan interogasi lebih intensif terhadap para pelaku Mereka mengakui ada 1 (satu) orang lagi temannya bernama (MHL) yang ikut melakukan pencurian sepeda motor.
Tidak menunggu lama Personil Unit Reskrim Polsek Simpang Empat dipimpin oleh KANIT RESKRIM IPDA AKHMAD EFFENDI, S.H. melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku (MHL) berusia 29 tahun warga Desa Simpang Empat dikediamannya yang berada di Desa Hessa Air Genting Kec. Air Batu Kab. Asahan.
Team Kembali melakukan interogasi lebih intensif terhadap ke 4 pelaku Mereka mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor dan para Pelaku mengakui bahwa Sebagian besar sepeda motor hasil curian mereka di jual kepada penadah yang diketahui Bernama (BKKU). dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku (BKKU), usia 43 tahun warga Desa hessa Air Genting juga dikediamannya
Akibat perbuatannya saat ini para pelaku beserta barang bukti pencurian sepeda motor ini diamankan di polsek simpang empat. Humas Polres Asahan. (SA).
Sumber : Humas Polres Asahan.