ASAHAN-TURANGNEWS.COM-Wakil Ketua DPRD Asahan Joko Pandjaitan didampingi Drs Syaddad Nasution selaku sekretaris Komisi D DPRD Asahan, berjanji akan membawa dan mengadukan Nasib Tenaga Honorer juga Tenaga Kerja Sukarela (TKS) yang mengabdi sepuluhan tahun di Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan ke DPR-RI, jika Kepala Dinas terkait main- main terhadap data dan hak TKS yang diduga terhambat dalam pengangkatan sebagai Pegawai PPPK di lingkungan kerja Pemkab Asahan, selain kemungkinan akan melakukan Gugatan secara Pidana dan Perdata jika ada kemungkinan lain berupa praktik calo dan Praktik Nepotisme dalam upaya pengangkatan pegawai PPPK, hal itu ditegaskan Anggota DPRD Asahan pada acara Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Asahan, Rumah Sakit Umum Daerah Haji Abdul Manan Simatupang (RSUD-HAMS) Kisaran, dan perwakilan Tenaga Honorer se- Kabupaten Asahan di Kantor DPRD Kabupaten Asahan, Jalan Ahmad Yani, Kisaran. Senin (16/12/2024).
RDP yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Komisi D-DPRD Asahan dari Fraksi PAN Drs Syaddad Nasution, yang di hadiri Joko Panjaitan bersama Ketua Komisi D-DPRD Asahan, Andrean Zovy dan sejumlah DPRD Kabupaten Asahan lainnya, membahas tentang nasib Tenaga Kerja Sukarela (TKS) dan Tenaga Honorer agar diangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara keseluruhan, dan dapat diselesaikan pada tahun 2024, dan tidak mau mendengar alasan yang tidak masuk akal dari Dinas terkait .
Hadir dalam rapat, selain Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan, Kepala BKPSDM Kabupaten Asahan, Kepala Tata Usaha RSUD-HAMS Kisaran, dan sejumlah TKS se-Kabupaten Asahan.
Joko Panjaitan mengatakan bahwa dirinya bersama Anggota DPRD Kabupaten Asahan lainnya sudah mendengarkan banyak keluhan dari TKS di Kabupaten Asahan, tentang gaji yang tidak pantas dan kejelasan masa depan yang tidak jelas, sehingga dirinya mengajak dan mendesak Pemerintah Kabupaten Asahan, dalam hal ini Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, BPKSDM Kabupaten Asahan, untuk secara bersama-sama memikirkan cara agar seluruh TKS dan Tenaga Honorer di Kabupaten Asahan bisa diterima dalam PPPK.
"Seluruh TKS dan Tenaga Honorer harus diangkat PPPK apapun caranya harus kita pikirkan bersama-sama, Pemkab Asahan jangan hanya menginginkan roda pemerintahan yang berjalan dengan baik saja, namun lalai terhadap nasib TKS dan Tenaga Honorer, saya tegaskan selain PNS, TKS dan Tenaga Honorer se-Kabupaten Asahan adalah pahlawan reformasi birokrasi, untuk itu jasa pahlawan harus kita hargai," tegas Joko Panjaitan selaku wakil rakyat yang terpilih dari Dapil IV Asahan itu.
Lebih lanjut, Joko Panjaitan meminta BPKSDM, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pendidikan agar mengumpulkan seluruh data jumlah seluruh TKS dan Tenaga Honorer se-Kabupaten Asahan dan jumlah formasi penerimaan PPPK untuk Kabupaten Asahan, dirinya juga menyampaikan jika Pemkab Asahan tidak mampu memperjuangkan hal tersebut maka dirinya yang akan berjuang bersama perwakilan TKS dan Tenaga Honorer berangkat ke Kementerian dan DPR RI di Jakarta.
"Minggu depan kami minta hal ini harus sudah rampung dan akan kita layangkan surat permohonan ke pusat agar permasalahan PPPK di Kabupaten Asahan ini bisa dapat diselesaikan, kami harap Pemkab Asahan serius akan hal ini tidak boleh main-main, dalam permasalahan ini ada ribuan rakyat Asahan yang harus kita sejahterakan, jika tidak rampung saya sendiri yang akan bawa TKS dan Tenaga Honorer ini mengadu ke pusat," terang Joko Panjaitan.
Senada juga dikatakan Syaddad Nasution, persolan PPPK Asahan sudah masuk persolan klasik dan berulang kali di RDP kan namun tidak kunjung diselesaikan oleh Pemkab Asahan, "kita tidak mau dengar lagi alasan dari Pemkab Asahan yang tidak masuk akal dengan dalil tehnis, seharusnya para tenaga honorer sudah diterbitkan SK nomornya saat mereka bekerja, namun faktanya masih ada tenaga honorer dan TKS yang tidak memiliki SK dari Dinasnya bekerja selama sepuluhan tahun, sehingga para tenaga honorer tidak bisa ikut ujian PPPK sebagaimana persyaratan yang diberlakukan oleh Pemerintah Pusat," tegas Syaddad.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan, Adi Putra Pasaribu yang diwakilkan Sekretaris Dinas Pendidikan Asahan Musa Albakri menyepakati apa yang diusulkan oleh DPRD Kabupaten Asahan dalam hal memperjuangkan nasib TKS dan Tenaga Honorer di Kabupaten Asahan.
"Kami akan bekerja secara maksimal agar kita bisa mensejahterakan nasib TKS dan Tenaga Honorer di Kabupaten Asahan, kami akan laporkan hal ini Minggu depan kepada DPRD Kabupaten Asahan," sebut Mussa.
Terpisah B. Marpaung SH selaku Praktisi hukum Asahan berharap Aparat Penegak Hukum dan Satgas Yang dibentuk DPRD Asahan mampu mendeteksi persoalan Honorer tanpa SK yang merugikan pegawai honorer, untuk mendukung program Joko Panjaitan dan Syaddad. (ZA).