Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Serius Basmi Narkoba, Polres Aceh Tamiang Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Dengan BB Sabu Seberat 1,7 Kg.

Rabu, 25 Desember 2024 | 01.21.00 WIB | 0 Views Last Updated 2024-12-25T09:21:50Z


Keterangan Photo : Dua Orang Pelaku Penyalahgunaan Manot Jenis Sabu Berhasil Diamankan Tim Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang.


ACEH TAMIANG-TURANGNEWS.COM- Polres Aceh Tamiang melalui Satresnarkoba berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak pidana Penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti narkotika jenis sabu sabu dengan berat bruto 1,731, 41 Gram. Kamis 19 Desember 2024.


Penangkapan terhadap kedua pelaku penyalahgunaan narkotika ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba polres Aceh Tamiang AKP Erwo Guntoro, S.H, M.H bersama personel Satresnarkoba.


Saat dikonfirmasi terkait penangkapan tersebut, AKP Erwo menjelaskan bahwa kita mendapatkan informasi bahwasanya akan ada transaksi narkoba yang berlokasi di SPBU Desa Seunebok Baroe Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang. 

Berdasarkan informasi tersebut, saya bersama tim langsung menuju kelokasi dan melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi bahwa akan adanya transaksi narkoba.


Kemudian kita mendapatkan informasi akan ada seorang laki laki dengan panggilan FBR (34 Tahun) akan mengantarkan narkotika jenis sabu sabu mengunakan sepeda motor jenis Honda Vario putih menuju kearah SPBU. 


Melihat pelaku dengan ciri ciri sepeda motor yang digunakan, tim Opsnal Satresnarkoba langsung mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan terhadap pelaku serta sepeda motor pelaku dan berhasil menemukan 3 paket sabu ukuran besar yang berada didalam jok sepeda motor pelaku.


Kemudian team opsnal sat Resnarkoba melakukan pengembangan kerumah kediaman pelaku dan kembali menemukan 2 paket sabu ukuran besar dan 5 paket sabu ukuran kecil.

Dari keterangan pelaku FBR, narkoba tersebut dia dapatkan dari AD yang tinggal di Desa Matang Payang Kecamatan Langsa Timur. Kemudian tim melakukan pengejaran terhadap pelaku AD dan berhasil diamankan di salah satu rumah sakit di Kota Langsa.


kemudian tim Opsnal Satresnarkoba bersama kedua pelaku menuju ke kediaman Pelaku AD di Desa Matang Payang Kecamatan Langsa Timur dan melakukan penggeledahan yang didampingi perangkat desa setempat dan berhasil mengamankan 12 (dua belas) paket sabu yg disimpan didalam Mesin Cuci. berdasarkan pengakuan pelaku AD didapat informasi bahwa sabu tersebut didapatkan dari Sdr. PTR warga Desa Desa Alue Lhok Kecamatan Pereulak Timur Kabupaten Aceh Timur (DPO).


Dari tangan kedua pelaku FBR (34 tahun) warga Dusun Delima Desa Sungai Pauh Kecamatan Langsa Barat Kota Langsa dan AD (36 tahun) warga Dusun Mawar Desa Mayang Panyang Kecamatan Langsa Timur Kota Langsa ini berhasil diamankan Narkotika jenis Sabu sabu dengan rincian 3 (tiga) plastik bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 301,95 Gram, 2 (dua) plastik bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 201,34 Gram, 5 (lima) plastik kecil bening brisi kristal putih diduga sabu dgn berat bruto 25,53 Gram, 12 (dua belas) bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 1202,59 Gram dan 1 (satu) unit timbangan elektrik warna hitam dengan total narkoba yang diduga jenis sabu sabu tersebut seberat 1,731, 41 Gram." Ucap AKP Arwo

Ditempat terpisah Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi, S.H, M.H mengapresiasi kinerja personelnya dalam hal pemberantasan narkoba yang termasuk dalam Asta Cita Presiden republik Indonesia.


"Kita sangat mengapresiasi kinerja Sat Resnarkoba polres Aceh Tamiang dalam hal pemberantasan narkoba dimana ini sejalan dengan program Asta Cita Presiden republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto dan polres Aceh Tamiang juga berkomitmen untuk menciptakan Kabupaten Aceh Tamiang bebas narkoba." Pungkas AKBP Muliadi. (REN).

×
Berita Terbaru Update