PADANG PALAS-TURANGNEWS.COM-Polres Padang Lawas Polsek Sosa melaksanakan Restoratif Justice Kasus Dugaan tindak pidana "Secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang atau Penganiayaan " di salah satu kedai Dusun Padang Urungbao Desa Hutaraja Lama Kec.Sosa Kab. Padang Lawas,Sabtu tanggal 14 Desember 2024 sekira pukul 23.30 WIB.
Kapolsek Sosa AKP Mulyadi SH menjelaskan kepada Awak Media Kamis (16/01) Dugaan tindak pidana "Secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang atau Penganiayaan " terhadap korban Arpan Efendy Hasibuan yang di lakukan oleh Mhd Sempurna Daulay dan Kawan-kawan di Lopo Tuak Desa Hutaraja Lamo Padang Urungbao.
Kapolres Padang Lawas AKBP Diari Astetika S.I.K melalui Kapolsek Sosa AKP Mulyadi SH mengatakan Pihaknya sebagai mediator Antara korban dan pihak pelaku Bahwa kedua belah pihak sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan.
"Kedua belah pihak telah saling memaafkan dan terlapor berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama atau perbuatan lain yang melanggar hukum dikemudian hari kepada korban dan kedepannya tidak ada intervensi, dendam dan akan menjaga sikap," sebut AKP Mulyadi SH.
"Surat Edaran Kapolri Nomor : SE/8/VII/2018 tanggal 27 Juli 2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif Dalam Penyelesaian Perkara Pidana dan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif (Restoratif Justice)," ucap AKP Mulyadi, SH.
Dalam proses mediasi itu,Camat Sosa Muhamad Yusuf Hutajulu menyampaikan apresiasi kepada aparat kepolisian yang telah memfasilitasi kedua belah pihak untuk menyelesaikan perkara ini.
"Saha menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Polsek Sosa yang telah menyelesaikan kasus ini melalui Restoratif Justice," tutur Camat Sosa.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Camat Sosa Muhamad Yusuf Hutajulu, Danramil 09 Sosa atau yang mewakili, Kanit Reskrim Ipda Rahmad Ranto Nst, SH, Bhabinkamtibmas Brigadir Ismail Amri Hasibuan, Kepala Desa Kedua Belah Pihak,Tokoh agama / tokoh masyarakat,Terlapor dan Korban.
Ditempat yang berbeda Kasi Humas Iptu Arwansyah Batubara Mengatakan Penegakan hukum dengan menjunjung tinggi kearifan lokal melalui Restoratif Justice berhasil dilaksanakan dengan kesepakatan antara kedua belah pihak telah tercapai kesepakatan untuk berdamai dan Karena telah tercapainya keadilan terhadap masing- masing pihak sehingga terhadap perkara tersebut agar dihentikan demi hukum.
Restoratif Justice menjadi program yang dicanangkan Kapolri Listyo Sigit. Penanganan kasus dengan Restoratif Justice ini merupakan langkah untuk mengikuti dinamika perkembangan dunia hukum yang mulai bergeser dari positivisme ke progresif
"Hal itu untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat," ujar Kasi Humas Polres Padang Lawas Iptu Arwansyah Batubara Kasie Humas Polres Palas. (TIM).