ASAHAN-TURANGNEWS.COM-Merespon penolakan Warga Dusun V Desa Bangun Sari Kecamatan Setia Janji Kabupaten Asahan, terhadap "TRIADI" selaku Kepala Dusun yang diduga memiliki latar belakang yang tidak terpuji, Komisi C DPRD Asahan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (20/01/2025) sekira pukul : 10.30 WIB.
Melalui LSM GBPU Asahan yang diketuai oleh Maulana Annur (Aan), atas pengaduan masyarakat menyurati Komisi C dan meminta dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mengupas dan lebih terangnya permasalahan yang yang dikeluhkan oleh beberapa warga Dusun V Desa Bangun Sari Kecamatan Setia Janji Kabupaten Asahan.
Terminator oleh wartawan turangnews.com, jalan sidang RDP dihadiri oleh Tim Komisi C DPRD Asahan, Maulana Annur Ketua GBPU Asahan, Camat Setia Janji, Kepala Desa Bangun Sari, Ketua dan Anggota Panitia Penjaringan Kadus, Pakar Hukum, dan Kadus V Desa Bangun Sari.
Kegiatan RDP yang dipimpin Ketua Sidang, diawali dengan mendengarkan pemaparan Ketua LSM GBPU selaku pelapor, menjelaskan latar belakang profil sosok "TRIADI" yang sudah 14 bulan menjabat sebagai Kepala Dusun V di Desa Bangun Sari Kecamatan Setia Janji Kabupaten Asahan.
"Berdasarkan Perda Asahan nomor 6 tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten Asahan nomor 6 tahun 2017 tentang perangkat desa, tercantum dalam pasal 6 poin j yang menyebutnya tidak pernah melakukan perbuatan tidak tercela dan Asusila, maka jika melihat aturan tersebut saudara "TRIADI" secara aturan jelas tidak pantas menjabat sebagai Kepala Dusun, mengingat TRIADI pernah melakukannya perbuatan Asusila dengan korban anak dibawah umur, dan menjalani hukumannya 5 tahun penjara di LP Labuhan Ruku," papar Maulana Annur di depan hadirin peserta RDP.
Menanggapi Pengungkapan Maulana Annur, tampak Ketua Sidang RDP meminta pendapat Pakar Hukum, Camat Setia Janji, Kepala Desa Bangun Sari dan Ketua Penjaringan Kadus, tentang tata cara dan prosedur perekrutan seseorang untuk maju sebagai Kepala Dusun.
"Secara prosedur TRIADI telah mengikuti aturan dan mekanisme yang dibuat oleh panitia Pelaksana Penjaringan Kadus, artinya semua persyaratan administrasi telah diikuti termasuk mengikuti ujian tertulis TRIADI dinyatakan lulus seleksi, namun kita jangan lupa dengan aturan dan peraturan pemerintah yang telah di sahkan berdasarkan UU, siapapun harus mentaati peraturan tersebut, maka berdasarkan Perda Asahan nomor 6 tahun 2022, TRIADI secara hukum dan aturan tidak berhak atau tidak layak menduduki jabatan Kadus seperti yang sudah dituntut oleh sebagian warga melalui Lembaga GBPU Kabupaten Asahan," sebut Rosmansyah.
Masih menurut keterangan Rosmansyah, "dalam hal ini kita minta kepada pihak Inspektorat selaku penegak hukum Pemkab Asahan supaya mengambil langkah tegas, apakah TRIADI diberhentikan dengan mengembalikan uang, mengingat dari jalannya sidang RDP ini jelas dikatakan dan akui oleh Kepala Desa dan Ketua Penjaringan serta Camat, jika TRIADI benar telah melakukan tindakan Asusila dan menjalani hukuman penjara selama lima tahun, dan latar belakang TRIADI jelas melanggar Perda Asahan nomor 6 tahun 2022 dalam poin j yang menyebut tidak pernah melakukan perbuatan tidak tercela dan Asusila," paparnya.
Sementara Oto dari Pihak Inspektorat Asahan dalam penjelasannya mengatakan, "kami meminta surat dari Komisi C DPRD Asahan untuk melakukan investigasi Audit terkait permasalahan ini, jika memang nantinya ditemukan ada nilai kerugian uang negara, maka kami akan meminta kepada yang bersangkutan untuk mengembalikan sejumlah dana yang sudah diterimanya. (SA).