TANJUNG MORAWA-TURANGNEWS.COM-Beredarnya informasi yang sampai ke wartawan turangnews.com, tentang adanya perumahan karyawan milik PTPN I Regional 1 Tanjung Morawa (eks PTPN II), yang salah satu penghuninya diduga telah mengantongi Sertifikat tanah dari alas rumah karyawan yang ditempatinya, tentunya menjadi pertanyaan besar sejumlah pemerhati dari Lembaga Sosial Kontrol termasuk sejumlah LSM dan Insan Pers.
Isu tentang adanya dugaan salah satu penghuni perumahan karyawan yang memiliki sertifikat tanah, atas rumah milik PTPN I Regional 1 Tanjung Morawa (eks PTPN II) yang ditempatinya puluhan tahun, persisnya di daerah Medan Estate (eks PTP IX) di daerah Marendal, santer beredar di seputaran penghuni perumahan karyawan itu sendiri.
"Kami disini statusnya masih karyawan bang, namun setelah pensiun nanti kami akan tetap tinggal disini, bisa koq perumahan karyawan ini di tempati turun-temurun, buktinya banyak karyawan yang sudah memasuki masa pensiun tetap tinggal di sini, bahkan ada dugaan sudah ada yang bisa mengurus sertifikat tanahnya atas rumah karyawan yang ditempatinya," ucap "HAR" (54) tahun ke wartawan, Kamis (23/01/2025) sekira pukul : 09.30 WIB.
Mendengar informasi dari HAR, awak media yang ketepatan bareng dengan ketua LSM GBPU wilayah Sumut merasa heran dan penasaran, dan langsung mengorek lebih dalam tentang siapa gerangan yang bisa mengurus sertifikat tanahnya atas rumah milik PTPN I Regional 1 Tanjung Morawa.
"Ibu ISH itu diduga sudah mengantongi sertifikat tanah bang, jadi rumah yang ditempatinya sekarang ini sudah bersertifikat dari BPN, enggak tahulah bang bagaimana ngurusnya, tapi yang pasti memang sudah keluar Sertifikatnya," sebut HAR lagi.
Mengakhiri keterangnya HAR mengatakan, "kabarnya memang Sertifikatnya sudah di blokir oleh perusahaan, namun kabarnya juga ibu ISH sudah membuat surat permohonan kembali ke pihak perusahaan, selanjutnya kami belum tahu lagi hasilnya bang, tapi yang pasti pihak BPN diduga bisa mengeluarkan sertifikat tanah atas rumah milik PTPN I Regional 1 Tanjung Morawa ini," ungkapnya.
Atas informasi tersebut, wartawan turangnews.com mencoba menggali keterangan melalui pihak Aset PTPN 1 Regional 1 Tanjung Morawa, melalui Staf Bagian ATN PTPN I Regional 1 yang berinisial Ridho, namun sangat disayangkan pemilik nomor WhatsApp dengan nomor 0813-7664-XXXX tidak merespon baik via telepon maupun di chating, Kamis (23/01/2025) sekira pukul : 11.09 WIB.
Hingga berita ini terbit, belum ada pernyataan resmi dari pihak PTPN 1 Regional 1 Tanjung Morawa terkait adanya sertifikat tanah atas rumah milik PTPN I Regional 1 atas nama insial ISH yang berada di Kebun eks PTPN IX Medan Estate.
Sementara Maulana Annur dari LSM GBPU dalam kesempatannya mengatakan, "apa dasar hukumnya perumahan karyawan bisa mengantongi sertifikat tanah dari rumah milik PTPN I Regional 1, kendati oleh pihak perusahaan kabarnya sudah memblokir sertifikatnya namun kami tidak mendengar ada tindakan yang sudah diambil oleh pihak PTPN I Regional 1 terhadap pelaku pelanggar hukum tersebut, bahkan si pelaku yang berinisial ISH kabarnya malah melayangkan surat permohonan ke pihak PTPN I Regional 1 Tanjung Morawa untuk kembali mengurus sertifikat tanah atas rumah milik PTPN yang ditinggalinya, ini kan konyol ceritanya, pelaku bukannya takut tapi justru meminta pihak perusahaan untuk membuka blokir sertifikat atas tanah milik PTPN," pungkasnya ke wartawan. (SA).