SIMALUNGUN-TURANGNEWS.COM-Pasien yang RSP dan berstatus Pelajar, umur 14 tahun dengan alamat di Marihat, terkena peluru senjata angin yg disandangnya tepat dijari kakinya Selasa 14 Januari 2025,dan dibawa ke UPTD Puskesmas Tigarunggu di Jl. Raya Seribudolok Kecamatan Purba, diterima dan ditangani oleh dr umum saat piket yaitu dr Irene Theresia Sembiring.
Tiba-tiba Edy Sugara Purba orang tua dari RSP dipanggil untuk melihat akan tindakan yang dilakukan dr umum dan berkata"lihat ya pak sudah kami lakukan tindakan dan sudah bersih"dan luka bekas pembedahan dilakukan tindakan hecting/jahitan luka, dan memberikan surat sakit untuk istirahat selama tiga hari, dan di suruh pulang.
Sesampainya dirumah RSP mengalami sakit dikakinya hingga tidak bisa berjalan, akhirnya RSP dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Tuan Rondahaim.
Sesudah dilakukan pemeriksaan dan hasil Rontgen baru diketahui ternyata peluru masih utuh berada di sela jari kaki RSP. Dan anjuran Dokter bedah harus dilakukan operasi, dan RSP dalam 1 X 24 menjalani 2 kali tindakan pembedahan, (Rabu 15 Januari 2025)
Edy SP sebagai orang tua RSP merasa sangat terpukul dan kecewa atas tindakan yang dilakukan oleh dokter Puskesmas Tigarunggu, yang mana telah melakukan tindakan membedah kaki anak saya tanpa persetujuan saya sudah melakukan tindakan bedah, dan menutup dengan dijahit , ternyata peluru senjata angin tetap masih didalam kakinya.
Keterangan Photo : Obat dan Kondisi hasil Ronsen Pasien.Dan kami disuruh pulang, seandainya kami biarkan lah bagaimana lah nasib kaki anak saya, pastilah infeksi," ucap Edy SP.
Lanjut Edy SP "dokter yang menangani anak saya juga terkejut dan marah, kenapa berani dokter Puskesmas Tigarunggu melakukan tindakan membedah kaki anak saya, tanpa di Rontgen terlebih dahulu."
Dengan adanya tindakan diduga Malpraktek dokter Puskesmas Tigarunggu saya sebagai orang tua merasa dirugikan, akan melakukan pelaporan diduga Malpraktek yang terjadi pada anak saya,ke rana hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
Saya berikan Kuasa Hukum kepada Frita Purba sebagai Ketua DPN LBH PA & PK INDONESIA Kabupaten Simalungun, saya juga meminta agar kasus diduga Malpraktek ini kepada Kepala Puskesmas Tigarunggu dr Yeni Sipayung agar bertanggung jawab sebagai kepala Puskesmas Tigarunggu, dan kepada Kepala Dinas Kesehatan kabupaten Simalungun agar menindaklanjuti terjadinya diduga Malpraktek ini, kepada RHS Bupati Simalungun agar melakukan tindakan terhadap petugas yang melakukan diduga Malpraktek, supaya jangan ada terjadi korban Malpraktek lagi di Kabupaten Simalungun.
Saat awak media meminta informasi kepada Frita Purba Ketua DPD LBH PA & PK INDONESIA Kabupaten Simalungun mengenai diduga terkait terjadi Malpraktek Puskesmas Tigarunggu, Frita Purba menerangkan, "benar kita sudah menerima pemberian surat kuasa dari Bpk Edy SP, dan telah mempelajarinya, dan juga kita bersama sama dengan beliau (Edy SP) menemui Kepala Puskesmas Tigarunggu yaitu dr Yeni Sipayung diruang kerjanya, di Puskesmas Tigarunggu (16 Januari 2025) pukul : 13 : 00 WIB, sangat di sesalkan penyambutan Kapus tersebut tidak sopan dan beralibi bahwa dia tidak ada pada saat tindakan dan jawabannya bertele-tele dan berkata tindakan yang dilakukan oleh dr umum hanya seperti mengambil duri dalam daging, saat kita pertanyakan "apakah tindakan itu bisa dilakukan tanpa di rontgen dahulu", lalu jawab dr Yeni Sipayung dia akan konsultasi kepada Dinas Kesehatan dan berkata akan menghubungi kita, saya katakan kami tunggu 1 x 24 jam info dari Kapus Tigarunggu, Tiba-tiba jawab kapus Tigarunggu "oh ya bu, kita ketemu dimana dan bagaimana" secara melecehkan sambil tertawa sinis, tidak layak ucapan yang diberikan seorang kepala puskesmas dan tidak mengetahui apa tindakan yang terjadi di puskesmas yang dipimpinnya, dan tidak mengetahui dan belum mempelajari bahwa tindakan yang dilakukan pembedahan dilakukan tanpa rontgen tidak bisa dilakukan dan dianggapnya mengambil duri sama dengan sebuah benda(peluru senapan angin).
Kita akan kawal perkara ini sampai tuntas, dan kita dampingi sampai ke rana hukum yang berlaku di Negara kita ini, Dalam KUHP pertanggungjawaban pidana terkait Malpraktek Medik diatur dalam pasal 359,360,dan pasal 361.2.Pengaturan ketentuan pidana Malpraktik dalam UU no. 36 Tahun 2009 diatur dalam Pasal 190 dan ketentuan pidana Malpraktek dalam UU no. 36 Tahun 2014 diatur dalam pasal 84. (FP).