ASAHAN-TURANGNEWS.COM-Kapolres Asahan AKBP Afdal Junaidi SIK MM MH Paparkan Kronologis terjadinya pembunuhan yang dilakukan oleh oleh Susanto alias Anto (35) tahun dan Khairul Azmi alias Mimi (40) tahun bersama-sama dengan Samsul (DPO), yang berakibat meninggalnya Almarhum Niko (37) tahuna, alamat Jalan lobak lingkungan 1 Kelurahan Siumbu-umbut Kecamatan Kisaran Timur kabupaten Asahan, yang terjadi pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025 yang lalu.
Dalam pemaparannya, Kapolres menjelaskan penangkapan terhadap kedua pelaku berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/01/I/2025/SU/Res Ash/Sek Air joman, tanggal 20 Januari 2025. Dan Unit Jatanras dibantu oleh Personil Polsek Air Joman melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti serta meminta keterangan beberapa saksi atas kejadian pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025 segera pukul 13.00 WIB.
"Perkara tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan, yang menyebabkan meninggalnya orang terhadap diri korban almarhum Niko, dan pelaku Susanto alias Anto yang beralamat di Jalan Merah Rusli, Kelurahan Selawan, Kecamatan kisaran Timur, berperan membantu tersangka Samsul yang berada di warung tuak milik Parlan karena korban berbicara tidak jelas, sedangkan pelaku keduanya bernama Khairul Azmi alias Mimika, yang beralamat di Jalan Budi Utomo perumahan Cendana, Kelurahan Siumbut-umbut, Kecamatan Kisaran Timur, berperan memegang kerah baju dan memegang pinggang celana korban, dan menyikut wajah korban sebanyak dua kali yang berakibat hidung korban mengeluarkan darah," ucap Kapolres, Kamis (29/01/2025) sekira pukul : 15.30 WIB.
"Selanjutnya tersangka Mimi melepaskan pegangan tangan dan kerah baju korban, dan korban dibiarkan berjalan ke arah Perkebunan Sawit, namun pada Rabu tanggal 22 Januari 2025 korban ditemukan warga tenggelam di sungai dalam keadaan mengapung dan tersangkut tunggul kayu, di Lingkungan XIII Kelurahan Binjai Serbangan Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan," sebut Kapolres lagi.
Mengakhiri keterangnya Kapolres menyebutkan, "adapun barang bukti yang turut diamankan bersama kedua pelaku diantaranya, satu potong baju kaos lengan panjang resleting warna merah berkerah hitam satu potong, celana pendek warna biru, satu buah tali pinggang kulit warna hitam berkepala besi, dan kepada tersangka dikenakan pasal 170 ayat 3 dari KUHP pidana dengan hukuman penjara 12 tahun penjara. (SA).