PADANG PALAS-TURANGNEWS.COM-Polres Padang Lawas Polsek Sosa Melaksanakan Restoratif Justice Kasus Dugaan tindak pidana "Pencurian " buah kelapa sawit milik korban Khoirul Efendi lubis yang terjadi pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2025 sekira pukul 15.45 Wib di kebun kelapa sawit milik korban di Tor Kapas Desa Mananti Sosa Jae Kec. Hutaraja Tinggi Kab. Padang Lawas.
Kapolsek Sosa AKP Mulyadi SH menjelaskan kepada Awak Media Kamis (30/01) Dugaan tindak pidana "Pencurian " buah kelapa sawit yang diduga dilakukan oleh pelaku Abdul Haris Nasution,Cs dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian 9(Sembilan) tandan tbs dengan niai materil sekitar Rp. 400.000.- (Empat ratus ribu rupiah).
Kapolres Padang Lawas AKBP Diari Astetika S.I.K melalui Kapolsek Sosa Iptu Mulyadi SH mengatakan Pihaknya sebagai mediator Antara korban dan pihak pelaku Bahwa kedua belah pihak sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan.
"Bahwa kedua belah pihak sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan pelaku sdr Abdul Haris Nasution CS mengaku salah dan meminta maaf atas kejadian tersebut dan bersedia memberikan uang rugi kepada korban,bahwa atas kesepakatan perdamaian tersebut kedua belah pihak memohon agar perkara tersebut tidak dilanjutkan dan dihentikan demi hukum. "Ucap Iptu Mulyadi SH
"Surat Edaran Kapolri Nomor : SE/8/VII/2018 tanggal 27 Juli 2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif Dalam Penyelesaian Perkara Pidana dan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif (Restoratif Justice)," tutur Kapolsek.
Ditempat berbeda Kasi Humas Iptu Arwansyah Batubara menyebutkan, Penegakan hukum dengan menjunjung tinggi kearifan lokal melalui restoratif justice berhasil di laksanakan dengan kesepakatan antara kedua belah pihak dan telah tercapai kesepakatan untuk berdamai, mengingat telah tercapainya keadilan terhadap masing- masing pihak sehingga terhadap perkara tersebut agar dihentikan demi hukum.
Restoratif justice menjadi program yang dicanangkan Kapolri Listyo Sigit. Penanganan kasus dengan restoratif justice ini merupakan langkah untuk mengikuti dinamika perkembangan dunia hukum yang mulai bergeser dari positivisme ke progresif.
"Atas tercapainya kesepakatan bersama dalam perdamaian oleh pihak korban mengajukan permohonan pencabutan pengaduan di Polsek Sosa," pungkas Kasie Humas Polres Palas. (TIM).