ASAHAN-TURANGNEWS.COM-Maraknya pemberitaan baik di media cetak dan online yang memberitakan tentang dugaan terlibatnya tiga Oknum Personil TNI dan Polri, yang diduga menjual kembali sisik trenggiling sebanyak 1.180 kg atau 1,1 ton yang diperoleh dari pelaku yang diamankan oleh ketiga Oknum Aparat Penegak Hukum tersebut, selain tiga Oknum Aparat TNI/Polri ternyata ada satu warga sipil yang juga terlibat dalam kasus ini, dan diketahui jika sindikat penjualan sisik trenggiling diduga merupakan jaringan internasional.
Sebelumnya Tim Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumut, membongkar sindikat penjualan sisik trenggiling, dan Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani dalam giat Konferensi Persnya menyebutkan pihaknya bekerjasama dengan Polda Sumut dan Kodam I/BB untuk mengungkap kasus Penjualan sisik trenggiling, dan dalam pengungkapan Tim berhasil mengamankan Empat pelakunya.
Sebagaimana diketahui dari beberapa media yang sudah terbit, yang mengutip keterangan dari Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani, jika pelaku yang berhasil diamankan dari kasus dugaan penjualan sisik trenggiling seberat 1.180 kg atau 1,1 ton berjumlah Empat orang dengan rincian satu orang warga sipil dan tiga orang merupakan Personil TNI/Polri, dengan masing-masing inisial AS (45), dua oknum TNI inisial MYH (48) dan RS (35), serta oknum polisi inisial AHS (39).
Selanjutnya awak media turangnews.com mencoba melakukan konfirmasi ke Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi SIK MM MH, untuk mengetahui sampai dimana penanganan kasus penjualan sisik trenggiling yang diisukan melibatkan tiga oknum TNI/Polri.
Dalam kesempatannya Afdhal Junaidi SIK MM MH menjelaskan, "sampai saat ini Tim terpadu atau tim gabungan KLHK Propinsi Sumut, Pomdam I BB dan Krimsus Polda Sumut tidak pernah melimpahkan penanganan perkara penangkapan sisik trenggiling, sehingga proses penanganannya berada di KLHK, sehingga kami tidak bisa menjelaskan secara rinci," ucapnya, Jum'at (10/01/2024) sekira pukul : 16.30 WIB.
Disinggung tentang sanksi atau hukuman yang dikenakan kepada Oknum Personil Polres Asahan yang berinisial "AHS", Kapolres menjelaskan dengan kalimat, "iyah bang, sebagaimana informasi yang telah beredar jika kejadian tersebut melibatkan personil TNI dan personil Polres Asahan berinisial AHS, saat ini kepada "AHS" sudah dikenakan sanksi pelanggaran "Kode Etik yang telah di proses oleh Propam Polres Asahan, sambil menunggu sidang kode etik yang bersangkutan terhadap "AHS" juga telah dimutasi dari Sat Reskrim Polres Asahan," ungkap Kapolres mengakhiri keterangnya. (SA).