TAPANULI SELATAN-TURANGNEWS.COM-Ketua DPC LSM TERKAMS (Terima Keluhan dan Aspirasi Masyarakat Sumatera) Kabupaten Tapanuli Selatan, Nelwan Tanjung minta Inspektorat Tapsel untuk segera mengaudit dana perbelanjaan proyek pengadaan air bersih yang berada di desa Hapesong Baru, Kecamatan Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Hal tersebut disampaikan oleh Nelwan Tanjung ke wartawan di sekretariat LSM TERKAMS Tapsel yang beralamat di Jalan Keliling, Desa Wek 3 Kecamatan Batangtoru Kabupaten Tapanuli Selatan, Senin (06/01/2025).
Menurut Nelwan Tanjung, "Proyek Pengadaan Air bersih tersebut hingga kini mangkrak, saya bersama tim sudah melakukan investigasi langsung ke lokasi selama enam hari berturut-turut yaitu tanggal : 10 Desember 2024 hingga 16 Desember 2024, sehingga kita mendapatkan bukti dan informasi tentang keluhan warga sekitar terkait mangkraknya proyek pengadaan Air Bersih yang sudah menghabiskan uang negara ratusan juta rupiah," sebutnya.
Lebih detail Nelwan Tanjung menjelaskan jika proyek penyediaan air bersih itu dananya bersumber dari Dana Desa Hapesong Baru Kecamatan Batangtoru Tahun 2023 sebesar Rp. 345.005.000,- sesuai LPJ.
"Setelah tim kami melakukan investigasi, kami menduga anggaran tersebut di Mark -up oleh oknum Kepala desa Hapesong Baru Zulkarnain Siregar selaku penanggung jawab desa" tegas Nelwan Tanjung kepada wartawan.
Terpisah salah seorang warga dusun Suka maju Desa Hapesong Baru yang tidak bersedia disebutkan identitasnya membenarkan bahwa sampai tanggal 16/12/2024 proyek pengadaan Air Bersih tersebut memang mangkrak. "Kami belum pernah melihat dan memakai air bersih yang dimaksud," Ungkap warga ke wartawan.
Atas informasi yang diterima, Wartawan turangnews.com melakukan pantauan langsung ke lokasi pada tanggal 22/12/2024, dan melihat kondisi bangunan di titik pertama berupa bak penampung air dengan ukuran : 2x2 meter, tinggi 1.5 meter. Selanjutnya pipa air sekitar 1000 meter dengan diameter 6 inch untuk mengalirkan air ke bak penampungan kedua dengan ukuran : 2x2 meter dan tinggi 3 meter. Selanjutnya dari bak kedua air akan dialirkan ke dusun Suka maju sekitar 1000 meter, namun pada bak air kedua dalam kondisi kosong sama sekali tidak ada air didalam bak.
Melihat kondisi tersebut, wartawan mencoba menghubungi Kepala Desa Hapesong Baru Zulkarnain Siregar via WhatsApp ke nomor sang Kades dengan nomor kontak 0821-6294-XXXX untuk melakukan konfirmasi untuk berimbangnya suatu pemberitaan.
Namun sangat disayangkan, sang Kades tidak menunjukkan etikanya layaknya seorang Pemimpin dan orang nomor satu di Desa Hapesong Baru, sebab Sang Kades bukannya menjawab pertanyaan dari wartawan, yang dilakukan sang Kades justru bungkam dan memblokir nomor kontak Wartawan. Dengan demikian, semakin kuat dugaan bahwa dana proyek penyediaan air bersih telah di Mark-up oleh otknum Kepala Desa Hapesong Baru.
Dengan terbitnya berita ini sangat diharapkan kepada pihak terkait seperti Inspektorat, Kejari dan Polres Tapsel segera bertindak dengan memanggil Zulkarnain Siregar selaku penanggungjawab langsung DD di Desa Desa Hapesong Baru.
Mengingat Polisi bisa memanggil dan memeriksa dugaan pelaku korupsi tanpa adanya aduan. Kepolisian, kejaksaan, dan KPK memiliki wewenang untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan atas tindak pidana korupsi. Dan Polisi dilarang menolak atau mengabaikan laporan atau pengaduan dari masyarakat. Dan berita ini merupakan Aduan Masyarakat maka pihak Polres Tapsel diharapkan segera melakukan tindakan, sesuai aturan dan mekanismenya jika Polisi tidak memproses laporan dengan sesuai ketentuan, maka akan dikenakan sanksi. (AS).