ASAHAN-TURANGNEWS.COM-Banyak oknum-oknum tertentu yang mengaku sebagai utusan atau mendapat perintah dari Sultan Asahan ke XIII, untuk mengambil alih lahan Perkebunan milik PT. Bakrie Sumatera Plantations (BSP) Kisaran, sehingga Sultan Asahan ke XIII, Muhammad Iqbal Alvinanda Abdul Djalil Rahmadsyah Ibni Sultan Abraham Abdul Djalil Rahmadsyah bersama Timnya melakukan pertemuan dengan utusan PT. BSP.
Dalam kesempatannya, tuanku Sultan Muhammad Iqbal Alvinanda Abdul Djalil Rahmadsyah Ibni Sultan Abraham Abdul Djalil Rahmadsyah yang kehadirannya di Kafe Abah Sidodadi didamping bersama Timnya diantaranya, Tengku Ady selaku Sekretaris Sultan dan T. M. Hisyam selaku Ketua Kesatuan Masyarakat Adat Melayu Kesultanan Asahan (KEMAMKA) menjelaskan jika pihak Kesultanan Asahan belum pernah memberikan perintah kepada pihak manapun untuk mengambil alih areal Perkebunan milik PT. BSP.
Keterangan Photo : Sultan Asahan dan Tim Sedang Diskusi Dengan Pihak Utusan PT. BSP.Sebelum Sultan Asahan ke XIII menjelaskan, terlebih dahulu utusan dari pihak PT. BSP melalui Divisi Hukum (legal) yang bernama Wahyudi yang didampingi oleh Haris selaku Manajer, menjelaskan jika pihak Perusahaan ada menerima surat yang pengakuannya dari Kesultanan, yang mengklaim akan mengambil alih lahan perkebunan PT. BSP yang ada di Asahan keseluruhan.
"Terkait kasus pengklaiman lahan, pihak kami baru menerima satu surat yang masuk yang mengaku dari Kesultanan Asahan, tapi kami tidak tahu apakah benar si pengirim surat itu benar dari kesultanan Asahan, yang bunyi dari isi suratnya kurang lebih memblokir PT. BSP dan meminta pengambil alihan total keseluruhan lahan milik PT. BSP yang ada di Asahan," sebut Wahyudi.
Lanjut Wahyudi, "surat itu ditandatangani oleh pihak yang mengaku dari Kesultanan atas nama "Daniel Mojak", namun dikarenakan surat itu tidak dilengkapi dengan data yang valid, sehingga kami tidak begitu menanggapinya, namun kami mencoba mencari tahu dan menginfokan ke pihak Kanwil BPN Sumut, dan ternyata pihak Kanwil BPN Sumut juga menerima surat yang sama, dan jujur kami dari pihak Perusahaan tidak terlalu ambil pusing dengan pihak-pihak yang mengaku dari Kesultanan," ucapnya.
"Dengan adanya pertemuan ini jujur saya sangat senang dan berterima kasih, karena saya bisa ketemu langsung dengan tuanku Sultan Asahan tuanku Muhammad Iqbal Alvinanda Abdul Djalil Rahmadsyah Ibni Sultan Abraham Abdul Djalil Rahmadsyah, dan permasalahan yang sebenarnya bisa terbuka dan jelas," sebutnya.
Keterangan Photo : Spanduk Yang Dipasang Diareal PT. BSP Yang Membuat Sultan Asahan Melakukan Klarifikasi.Mengakhiri keterangnya Wahyudi menjelaskan, "secara aturan izin HGU di negara kita masanya itu ada 90 tahun lamanya, dengan rincian 35 tahun setelah izin terbit, dan 25 masa perpanjang HGU, dan 30 tahun masa pembaharuan, nah yang saat ini kita sedang masuk di proses pembaharuan, jadi tidak benar jika HGU PT. BSP itu berakhir," pungkasnya.
Sementara Sultan Asahan ke XIII Muhammad Iqbal Alvinanda Abdul Djalil Rahmadsyah Ibni Sultan Abraham Abdul Djalil Rahmadsyah dalam kesempatan menjelaskan jika dirinya tidak pernah memerintahkan atau memberikan restu apa yang sudah dilakukan oleh pihak yang mengaku dari Kesultanan.
"Terkait kisruh yang terjadi yang dicintai oleh pihak yang mengaku dari Kesultanan, saya sudah melayangkan surat klarifikasi ke Kapolres Asahan yang menyatakan jika aksi yang terjadi bukan atas perintah atau restu dari saya selalu Sultan Asahan, dan harapan saya dari penjelasan ini masalah yang terjadi dilapangan sudah bisa kita luruskan" sebut Sultan Asahan. (SA).