INDRAGIRI HULU-TURANGNEWS.COM-Adanya kegiatan Aktivitas tambang galian C Jenis Tanah Urug yang diduga tampa izin yang berada di Desa Sai Beberas Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau, diduga tidak ada efek jera dengan kegiatan yang dilakukan dengan terang-terangan, di wilayah hukum Polsek Lubuk Batu Jaya.
Pengusaha Galian C yang beraktivitas diduga merupakan warga Sehar negara Republik Indonesia yang tidak taat dengan aturan dan UU yang berlaku di NKRI, sebagaimana diketahui setiap para Pengusaha harus terlebih dahulu mengurus izin usaha dan legalitasnya sebelum melakukan aktivitas, yang berakibat rusaknya ekosistem lingkungan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Aktivis Lembaga komando Garuda sakti (Rudi Walker Purba) kepada wartawan dengan mengatakan, "dari hasil investigasi dilapangan pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2025 di Desa Sei Beberas Kecamatan Lubuk Baru jaya ( LBJ ) kabupaten Indragiri Hulu, kami lihat dengan jelas Aktivitas Pertambangan Jenis Galian C jenis tanah urug yang di duga kuat tidak memilik izin dari dinas terkait alias ilegal," ungkapnya.
"Mirisnya para pengusaha di duga ilegal tersebut diduga sangat bebas beroperasi tanpa ada rasa takut bakal mendapat tindakan tegas dari APH setempat khususnya dari Polsek LBJ," sebut Rudi Walker Purba kepada Awak Media.
Mengakhiri keterangnya Rudi Walker Purba menyebutkan, "apakah mungkin Kapolsek dan jajarannya benar tidak tahu ada kegiatan galian C di Wilkumnya ? Kenapa tidak ada tindakan padahal sudah jelas sudah di atur dalam UU, Bagi Pelaku tambang Galian (C) Seharusnya , Mendahului Perizinan Seperti - IUP - IPR - Dan IUPK, apa Bila Para Pelaku, Usaha Tambang Galian C Ilegal Tampa Memiliki Izin , Dapat Di pidana Berdasarkan Pasal 158 Undang undang No 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan, Di ancam Pidana Penjara 10 Tahun, dan Denda 10 Milyar Rupiah, Ujar Rudi Walker purba. (TIM).