ASAHAN-TURANGNEWS.COM-Sempat viral di berbagai Media Sosial, adanya seorang Ayah yang tega cabuli anak tirinya yang masih dibawah umur selama tiga tahun saat sang istri sedang bekerja di Malaysia sebagai TKI.
Kepada wartawan, Kanit PPA Polres Asahan IPDA Jefry Gultom saat menerangkan, "benar telah diamankan seorang berinisial "LP alias Aris" warga Kelurahan Siumbut-umbut baru, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, oleh Unit Perlindungan Perempuan dan anak (PPA) Polres Asahan atas dugaan pencabulan terhadap anak tirinya yang dilakukan sejak Selasa (29/08/2023) lalu.
"Awalnya, kami mendapatkan informasi dari warga ada perbuatan pencabulan terhadap anak tiri yang dilakukan oleh pelaku LP yang saat itu korban masih dibawah umur," ujar IPDA Jefry Gultom lebih lanjut, Senin (24/02/2025).
Menurut informasi, malam itu sang kakak tidak mau melayani sang Ayah tiri yang kondisinya sedang mabuk, dan meminta supaya adiknya yang melayani Ayah bejatnya, namun sang Adik karena takut keluar dari rumah sambil berteriak menuju ke rumah tetangga.
Akibatnya, pelaku yang pernah bekerja sebagai Karyawan di PTPN III Kebun Hita Padang itu dihajar massa dan mengalami wajah babak belur saat diamankan Unit PPA Polres Asahan.
"Setelah mendapat informasi kami langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," sebut Unit PPA Polres Asahan lagi.
Mengakhiri keterangnya PPA Polres Asahan menyebutkan, "terungkap saat melakukan aksinya, pelaku selalu mengancam akan membunuh korban apabila tidak mau melayani nafsu bejadnya, dan mereka tinggal satu rumah, sedangkan ibu korban saat ini bekerja di Malaysia sebagai TKI," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan dengan 81 ayat 2 dan 81 ayat 3 UURI nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun, ditambah hukuman 1/3 dari hukuman, dan denda Rp 5 miliar. (***).