MEDAN-TURANGNEWS.COM-Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2018 tentang Kecamatan. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2018 tentang Kecamatan, disebutkan bahwa kecamatan adalah sebuah perangkat daerah kabupaten/kota sekaligus penyelenggara pemerintahan umum, dimana Pemerintah Kecamatan juga memiliki tanggung jawab terhadap lingkungan termasuk lembaga atau penggiat kontrol sosial seperti LSM dan Wartawan, maka sudah sepantasnya jika Pemerintah Kecamatan juga ikut aktif mendukung kegiatan positif yang dilakukan oleh pelaku kontrol sosial, mengingat antara pelaku dan penggiat kontrol sosial merupakan bagian yang tidak terpisahkan.
Mengingat Mengapa kontrol sosial dibutuhkan dalam pemerintahan dan pembangunan ? Fungsi kontrol sosial terhadap jalannya pemerintahan merupakan hal yang penting dan dibutuhkan oleh setiap pemerintahan di berbagai negara, tidak terkecuali pengawasan kepada pemerintahan Indonesia karena dengan adanya pengawasan yang dilakukan dapat mempengaruhi kinerja dari pemerintah guna menjalankan roda pemerintahan.
Namun sangat disayangkan jika ada pihak Pemerintahan Kecamatan yang memandang sepele dan menganggap remeh wartawan yang juga merupakan bagian dari penggiat kontrol sosial, seperti yang dilakukan oleh Bagian Humas dan Pelayanan Publik yang bertugas di Kecamatan Medan Petisah yang dibawah naungan Pemerintah Kota Medan.
Bermula saat Redaksi Media Online Safadianews.com berniat melakukan kunjungan silaturahmi sekalian mengantar proposal terkait kegiatan HUT yang ke 1 medianya, saat berhadapan dengan lelaki yang berjenggot yang mengaku bertugas di Bagian Humas dan Pelayanan Publik di Kecamatan Medan Petisah, sang petugas kecamatan langsung mengusir Redaksi dengan kalimat kasar, "keluar-keluar Camat tidak ada ditempat," ucapnya.
Mendapatkan perlakuan yang tidak baik yang dilakukan oleh oknum pejabat di kecamatan Medan Petisah, Redaksi Media Online Safadianews.com sangat kecewa dan marah. Kepada sejumlah wartawan mengatakan, "ada apa dengan Pemerintah Kecamatan Medan Petisah ini ? Kenapa terlalu kasar mereka memperlakukan insan Pers ? Apa mereka lupa jika gaji yang mereka terima dari negara bersumber dari uang pajak rakyat ?" sebut buk Faujiah dengan geramnya, Selasa (04/02/2025).
"Kita patut menduga ada sesuatu yang disembunyikan oleh para pejabat di kecamatan Medan Petisah ini, kenapa begitu kami menunjukkan proposal kami dari media, petugas kecamatan langsung mengusir kami, tentunya tindakan oknum petugas itu selain tidak beretika juga tidak bermoral dan sangat merendahkan insan Pers," ucap Fauziah lagi.
Mengakhiri keterangnya Fauziah berharap kepada Arafat Syam dengan NIP. 19911006 201206 1 001, yang ditugaskan sebagai Camat di Kecamatan Medan Petisah kiranya dapat mendidik dan memberikan pencerahan kepada bawahannya, khususnya yang bertugas di bagian pelayanan publik, siapapun yang datang dengan niat baik, kiranya jangan dipandang sebelah mata, apalagi sampai mengusirnya, ingat !!! Kantor Kamu itu bukan milik kamu pribadi, kantor megah yang saat ini kamu tempati untuk kamu mengabdi kepada masyarakat di bangun dari uang rakyat," pungkasnya. (SA).