SERDANG BEDAGAI-TURANGNEWS.COM-Direktur Lembaga Pemerhati Keadilan Hukum (LPKH) Serdang Bedagai, Sugito, menyoroti kebijakan Rumah Sakit Umum (RSU) Sultan Sulaiman yang menggunakan jasa PT IPM dari Medan sebagai penyedia Tenaga Cleaning Service. Bahkan Sugito mempertanyakan mengapa Manajemen RSU Sultan Sulaiman tidak memberdayakan tenaga honorer, PNS, atau masyarakat sekitar untuk mengisi posisi tersebut. Hal tersebut disampaikan oleh Sugito kepada sejumlah Wartawan disalah satu Warkop yang ada di Sei Rampah, Jum'at (07/02/2025).
Menurut Sugito, kebijakan yang diambil oleh Manajemen RS dinilai sebagai bentuk pemborosan anggaran. Mengingat pihak RSU Sultan Sulaiman membayar PT IPM sebesar Rp. 2.700.000/orang/ bulan, sementara pekerja cleaning service yang bertugas hanya menerima Rp. 1.700.000/orang/bulan, maka dari jumlah pekerja sebanyak 17 orang, terdapat selisih anggaran sebesar Rp. 17.000.000/bulannya.
“Di tengah krisis keuangan saat ini, seharusnya anggaran digunakan seefektif mungkin. Presiden Prabowo Subianto juga telah mengimbau agar pengeluaran dilakukan secara hemat, termasuk mengurangi kegiatan seremonial dan perjalanan dinas. Namun, justru ada kebijakan yang dinilai boros seperti ini,” sebut Sugito lagi.
Lebih lanjut, Sugito meminta agar Bupati Serdang Bedagai, H. Darma Wijaya, mengevaluasi kinerja pimpinan RSU Sultan Sulaiman. Bahkan Sugito menilai banyak perusahaan penyedia jasa tenaga kerja yang berdomisili di Serdang Bedagai yang dapat diberdayakan, sehingga tidak perlu menggunakan perusahaan dari luar daerah.
“Kalau memang bisa menggunakan tenaga honorer atau tenaga lokal, mengapa harus mengambil penyedia jasa dari luar ? Ini bukan hanya soal efisiensi anggaran, tetapi juga soal memberikan kesempatan kerja kepada masyarakat sekitar,” tegasnya.
Selain itu, Sugito juga menyoroti kesulitan pengadaan obat di RSU Sultan Sulaiman, yang menurutnya seharusnya menjadi prioritas utama dalam pengelolaan anggaran rumah sakit.
“Jangan sampai dana yang ada malah digunakan untuk sesuatu yang justru menghamburkan uang, sementara kebutuhan dasar seperti obat-obatan sulit didapatkan,” tambahnya.
Kebijakan penggunaan PT IPM sebagai pihak ketiga dalam penyediaan tenaga cleaning service ini disebut telah berjalan sejak tahun 2024 dan kini memasuki tahun kedua. Sugito berharap ada evaluasi mendalam terhadap kebijakan ini agar keuangan daerah dapat dikelola dengan lebih baik. (Ef ).