PEKAN BARU-TURANGNEWS.COM-Setelah melalui jalan terjal dan berliku akhirnya DPN FKPPN telah menetapkan Ir.Feddy BS Purba sebagai Ketua DPW FKPPN Riau untuk periode 2025 sd 2028.
Sebagaimana di ketahui bahwa DPW FKPPN Riau sempat vakum pasca pembekuan pengurus lama. Kemudian secara perlahan dan seleksi dengan penuh kehati hatian akhirnya DPN FKPPN menetapkan kepengurusan baru dan telah memperkenalkan ke Regional 3 PTPN4 Pekanbaru.
Sebelumnya, kepada wartawan Ketua Umum DPN FKPPN Drs. H, Serta Ginting mengatakan, "saya menugaskan Waketum dan sekjen DPN untuk bersilaturrahmi dan memperkenalkan Pengurus baru DPW FKPPN Riau kepada Jajaran Manajemen agar diketahui bahwa hanya ada FKPPN di Riau dibawah kepemimpinan adinda Ir. Feddy Purba," sebutnya.
Lanjut Serta Ginting, "Kemarin Kamis tanggal 6 Februari 2025 telah resmi diperkenalkan oleh Sekjen DPN FKPPN Ir. H. Baginda Panggabean Pengurus inti DPW Riau kepada Region Head 3 PTPN IV Pekanbaru yang diterima oleh SEVP Operasional Bapak Ir. Yudhi Cahyadi di kantor pusat RH 3 PTPN IV jl. Rambutan Kota Pekanbaru," ucapnya lagi, ucapnya Kamis (06/02/2025).
Sementara Baginda Panggabean dalam kesempatannya mengatakan, "Kami sengaja datang diutus Bang Haji Serta Ginting untuk memperkenalkan rekan pengurus baru DPW Riau, alhamdulillah sdh ketemu dan kedepan akan dibangun kolaborasi dan sinergitas antara Region 3 dengan DPW FKPPN Riau," ucap Sekjen DPN FKPPN," sebutnya usai giat pelantikan.
"Kami minta DPW FKPPN yang dipimpin sdr. Feddy Purba solid dan fokus kepada program kerja dan merealisasikan usul saran dari SEVP Operasional agar rajin mengunjungi pensiunan di bawah," pesan Baginda Panggabean.
Mengakhiri keterangnya Baginda menyebutkan, "Serta Ginting menekankan agar jangan lagi ada keraguan dalam menjalankan organisasi DPW FKPPN Riau, jangan ambil pusing pihak yang mencoba membuat kegaduhan," sebutnya.
Usai giat pelantikan, terpantau Tim DPN kembali ke Medan sekira pukul 18.00 WIB, setelah melakukan briefing terlebih dahulu dengan semua pengurus DPW Riau. (SA).
Sumber : Humas DPN FKPPN.