ASAHAN-TURANGNEWS.COM-Reskrim Polsek Pulau Raja dalam melakukan pengungkapan Kasus Tindak Pidana Pencurian TV (Televisi) Merk Toshiba 32 inchi, yang terjadi pada tanggal 06 Pebruari 2025.
Kapolsek Pulau Raja AKP AMAN PUTRA Memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Pulau Raja IPDA ARIANTO HASUDUNGAN LUMBANTORUAN Melakukan penyelidikan Terhadap Ke 2 Terduga Tersangka (SLM) 20 tahun warga Wonosari Lingk. III Kel. Aek Kanopan Kec. Kualuh hulu Kab. Labura dan (RSH) 21 tahun warga Wonosari lingk. II Kel. Aek Kanopan Kec. Kualuh Hulu Kab.Labura.
Pada Minggu 09 Februari 2025 Tim Opsnal Dan Kanit Reskrim Mendapat Informasi Keberadaan Ke 2 Tersangka Berada Di Salah satu Rumah Ruko Kecil Yang Berada Di Pinggir jalinsum Ledong timur Desa Ledong Timur.
Kemudian Tim Reskrim bergerak, sesampai di TKP melihat kedua tersangka berada di dalam rumah dengan barang bukti TV Merk Toshiba 32 inchi. Kemudian Ke 2 tersangka di bawa ke Polsek Pulau Raja untuk diambil keterangan.
Selanjutnya kedua tersangka dilakukan Konfrontir dan benar kedua tersangka mengakui telah melakukan pencurian 2 Unit TV merk Toshiba 32 inchi, yang diambilnya dari dalam mobil truk yang kecelakaan di daerah Jalinsum Aek Ledong Desa Aek Ledong Kab. Asahan.
Kapolsek Pulau Raja Bersama Kanit Reskrim, Penyidik dan Penyelidik melaksanakan Gelar Perkara Polsek Pulau Raja Dan Selanjutnya Pelaku Di Tetapkan Sebagai Tersangka Dan Dilakukan Penyitaan Terhadap Barang Bukti dan Kedua Tersangka Serta Dilakukan Penahanan. (SA).
Sumber :Humas Polres Asahan.