ASAHAN-TURANGNEWS.COM-Didampingi Kasi Humas dan Kasatreskrim, Kapolres Asahan AKBP Afdal Junaidi SIK MM MH juga memaparkan dua kasus pencurian dengan pemberatan yang berhasil ditangani oleh Polsek Pulau Raja, di giat Pers Rilis yang dilaksanakan di halaman tengah Polres Asahan, Selasa (04/02/2025) sekira pukul : 16.30 WIB.
Menurut Kapolres, berdasarkan Laporan Polisi nomor : XV/1/2025/SPKT Polres Asaha/Polda Sumatera Utara/Polsek Pulau Raja tertanggal 22 Januari 2025, dengan kronologis kejadian yang terjadi pada hari Rabu tanggal : 22 Januari 2025, sekitar pukul : 05.00 WIB, di TKP yang beralamatkan di Dusun 9, dengan korban yang bernama Suryanti, dengan nilai kerugian satu unit sepeda motor merk Supra X 125 BK 3498 YAF warna hitam.
Sedangkan pasal yang dipersangkakan adalah pasal 363 ayat 2 pidana, dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.
Sementara untuk kasus kedua juga kasus Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan Aset milik PT Kereta Api Indonesia, yang terjadi di wilayah hukum Polsek Pulau Raja.
"Penindakan berdasarkan laporan polisi nomor : 181/ SPKT Polres Asahan tertanggal 29 Januari 2025, yang kejadiannya pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2005, sekitar pukul : 05.00 WIB, dengan TKP di Desa Ledong Barat, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan, tepatnya di lintasan Kereta Api Kisaran-Rantau Prapat KM 49," sebut Kapolres.
Lanjut keterangan Kapolres, "pelapornya adalah saudara DB, bagian Administrasi Material PPK, dan dari tindakan berhasil diamankan satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih BK 6993 JAG, dan 15 batang besi Rel Kereta Api jenis R-42, dengan berat lebih kurang 145 kg, kemudian 1 buah kayu broti lebih kurang panjang setengah meter," ungkapnya.
Sementara pasal yang dipersangkakan ke Pelaku adalah pasal 363 ayat :1 e, 4 e KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.
Mengakhiri keterangnya Kapolres mengatakan, "modusnya diduga tersangka menggunakan kayu broti untuk membongkar stopper yang ada di lintasan KA, namun saat akan menjual hasil curiannya pelaku kepergok Patroli gabungan antara petugas PT KAI dengan Personil Polsek Pulau Raja. Setelah dilakukan penangkapan langsung kepada tersangka dilanjutkan dengan pengembangan oleh Personil Polsek Pulau Raja, sementara nilai kerugian PT. KAI Rp. 4.407.250," pungkasnya. (SA).