ASAHAN-TURANGNEWS.COM-Telah dilaksanakan Konferensi Press Ungkap Kasus Perbuatan Cabul Terhadap Anak, Curat, Curanmor dan Cubis di Wilayah Hukum Polres Asahan, yang dipimpin langsung oleh Kapolres Asahan AKBP AFDHAL didampingi oleh Wakapolres Asahan KOMPOL SLAMET RIYADI, Selasa (04/02/25).
Beberapa keberhasilan kasus yang di ungkap Sat Reskrim dan polsek jajaran diantaranya tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak yang mana korban anak di bawah umur yang di lakukan oleh tersangka (S) 47 th yang merupakan ayah tiri korban.
Dalam Press release tersebut Kapolres asahan mengecam tindakan tersebut merupakan tindakan yang sangat tercela yang dilakukan seorang ayah ke pada anaknya. akibat perbuatannya tersangka (S) dipersangkakan pasal Pasal 82 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 (lima) Tahun dan paling lama 15 (Lima Belas ) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
Selain kasus diatas satreskrim jugak menerangkan beberapa kasus lainnya seperti tindak pidana pencurian, Pembobolan Atm seorang Majikan yang di bobol oleh Art nya, Kasus Curat, Curanmor, Juga Pencurian Rel Kereta Api yang mana kasus ini berhasil di ungkap oleh Polsek Pulau raja polres Asahan.
Polres Asahan dan Polsek Jajaran Polres Asahan telah berhasil melakukan pengungkapan Kasus Tindak Pidana sebanyak 8 (delapan) Kasus dengan total tersangka 10 orang yaitu :
a) Polres : 3 Kasus.
- 1 Kasus Perbuatan Cabul Terhadap Anak.
- 1 Kasus Curanmor.
- 1 Kasus Curbis.
b) Polsek Jajaran : 5 Kasus
- 4 Kasus Curat.
- 1 Kasus Curanmor.
Sebelum menutup release kapolres asahan menerangkan bahwa " Polres Asahan akan selalu berkomitmen dalam menjaga situasi Kamtibmas di Kab. Asahan" Tegasnya | Humas Polres Asahan. (SA).
Sumber : Humas Polres Asahan.