ASAHAN-TURANGNEWS.COM-Dalam keterangan beberapa kasus yang disampaikan oleh Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi SIK MM MH, saat gelar Pers Rilis pada hari Selasa (04/02/2025) sekira pukul : 16.30 WIB.
Salah satu kasus yang unik dan menarik adalah kasus pencurian ATM yang terjadi pada hari Kamis, tanggal 30 Januari 2005 sekitar pukul 11.00 WIB, dengan TKP di jalan Melinjo Siumbut Baru, Kec. Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Menurut Kapolres, korbannya Ibu Sukarti (23) yang mengalir kerugian sebesar Rp. 37. 500.000 (tiga puluh juta lima ratus ribu rupiah), dengan tersangka berinisial S (40) tahun, alamat Jalan Kecipir, Kelurahan Siumbut Baru, Kecamatan Kota Kisaran Timur.
"Tersangka S yang diketahui merupakan Asisten Rumah Tangga nekat mengambil ATM milik korban di lemari yang ada di ruang tamu rumah korban di mana di samping ATM itu ada catatan nomor PIN ATM tersebut," ungkap Kapolres.
Menurut Kapolres, pelaku S diamankan berkat rekaman CCTV yang terpasang di rumah korban, dan barang bukti yang turut diamankan diantaranya satu buah kartu ATM BRI, satu buah helm LTD warna biru, satu buah jaket warna abu-abu merah, satu buah flashdisk yang berisi rekaman video CCTV.
Sementara pasal yang dipersangkakan kepada terduga pelaku pasal 962 KUHP pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.
Dengan kronologis kejadian pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, diduga tersangka mengambil kartu ATM BRI milik korban, selanjutnya tersangka yang berinisial S langsung mencairkan semua isi ATM.
Berdasarkan rekaman CCTV memang terlihat yang terekam di CCTV mirip dengan pelaku, dan berdasarkan Interogasi pelaku sudah mengakui memang dirinya yang melakukan pencurian ATM tersebut. (SA).