ASAHAN-TURANGNEWS.COM-Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi SIK MM MH pimpin jalannya pers rilis pengungkapan kasus pencabulan anak dibawah umur yang terjadi di Kabupaten Asahan, pada tanggal 22 Januari 2025, sekitar pukul : 05.15 WIB yang lalu.
Menurut Kapolres, dasar penangkapan Polisi kepada "EZ" sesuai LP Polres Asahan nomor XXXII/2025/SPKT POLRES ASAHAN tanggal : 02 Pebruari 2025, hari Rabu tanggal 22 Januari 2025, sekitar pukul 05.15 WIB, dengan TKP disalah satu Desa yang ada di Kabupaten Asahan. Dengan korban yang masih di bawah umur yang baru berusia 8 tahun.
"Tersangka berinisial "EZ" (47) tahun, dan barang bukti yang diamankan diantaranya : satu buah celana panjang korban warna pink corak bunga, satu buah baju kaos tangan pendek warna kuning, satu buah singlet yang dipakai korban warna putih, celana dalam warna pink, dan pasal yang dipersangkakan adalah pasal 82 ayat 2, Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman bukan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun penjara, denda paling banyak 5 miliar rupiah ditambah 1/3 dari ancaman hukuman," papar Kapolres, Selasa (04/02/2025) sekira pukul : 16.30 WIB.
Kapolres yang didampingi oleh Wakapolres dan jajaran Polres Asahan juga menjelaskan kronologis kejadian, saat itu korban yang baru pulang dari sekolah dilihat pelaku baru saja selesai mandi, saat itu pelaku EZ memiliki keinginan untuk melakukan cabul terhadap korban, dengan diiming-imingi uang Rp. 7000 korban dibawa masuk ke dalam rumah tersangka EZ, selanjutnya korban diduga dipaksa pelaku untuk melakukan oral seks, yang selanjutnya juga pelaku diduga menggesekan alat kemaluannya ke korban, dan saat kejadian berlangsung kakak kandung korban mendatangi rumah pelaku, kemudian tersangka menyembunyikan korban dikamar pelaku, setelah kakaknya pulang si korban dikenakan pakaiannya oleh pelaku, sesampainya dirumah korban menceritakan apa yang dialaminya ke neneknya, korban juga menceritakan jika sebelumnya korban mengalami hal yang sama, yang juga dilakukan oleh pelaku "EZ" kepada dirinya pada tahun 2024, yang lokasinya di dekat rumah pelaku persisnya di dekat pohon kelapa sawit pada tahun 2024," papar Kapolres Asahan lebih lanjut.
Mengakhiri keterangnya Kapolres menunjukkan si pelaku "EZ" ke wartawan yang hadir dengan mengatakan, "tersangka pertama "EZ" posisinya ada di sisi kanan paling kanan nomor baju 18," sebutnya. (SA).