ASAHAN-TURANGNEWS.COM-Dipimpin Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi SIK MM MH, Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan kembali gelar Pers Rilis pengungkapan tindak pidana Narkotika dengan barang bukti sabu sebanyak 115 kg dan 19 Ribu lebih pil ekstasi dan10.000 gram ganja, dilapangan tembak Polres Asahan, Senin (17/02/2024).
Dalam pemaparannya Kapolres Asahan menyebutkan, barang bukti narkotika adalah pengungkapan kasus periode Oktober – Desember 2024. Diantaranya sabu sebanyak 115.269.81 gram, ekstasi 19.532 ribu butir dan ganja 9.900 gram. Dengan jumlah laporan polisi 5 laporan dan jumlah tersangka 6 orang.
“Ada beberapa tersangka yang kini masih dalam Lidik dengan keterkaitan narkotika ini dan 6 orang tersangka ditangkap dan kini masih menjalani pemeriksaan,” ungkap Kapolres sembari mengatakan barang haram tersebut diamankan jalur laut Asahan dan Tanjung Balai.
Mengakhiri keterangnya Kapolres menyebutkan, "Pemusnahan ini untuk kepentingan penuntutan dan peradilan atau bukti banding dipersidangan," ucap Kapolres.
Usai menyampaikan pemaparan, Kapolres langsung pimpin pemusnahan barang bukti didampingi tim labfor Polda Sumut, Kejaksaan, PN dan BNNK Asahan. (***).