ASAHAN-TURANGNEWS.COM-Komisi A DPRD Asahan, yang membawahi bidang perizinan dan penanaman modal, menegaskan bahwa PT Bridgestone Divisi IV Aek Tarum, perusahaan perkebunan karet milik Penanaman Modal Asing (PMA), harus tunduk dan mematuhi semua regulasi pemerintah terkait perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU). Perusahaan tersebut diketahui telah habis masa kontraknya sejak tahun 2021 namun masih terus beroperasi.
Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Komisi A DPRD Asahan, Azmi Herdiansyah Fitrah, SH, M.KM, dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di kantor Camat Bandar Pulau, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, pada Senin (26/02/2025). Rapat ini membahas berbagai persoalan terkait PT Bridgestone Divisi IV Aek Tarum, seperti dugaan ilegal logging, realisasi Corporate Social Responsibility (CSR), perpanjangan HGU, serta kemitraan dengan kelompok tani plasma.
RDP ini dihadiri oleh sejumlah anggota Komisi A DPRD Asahan, di antaranya Mansyur Marpaung (Gerindra), Renold Sinaga (PPP), Muhammad Dwi Dharmawan (PDIP), dan Irwan Lumumba (NasDem). Dari pihak perusahaan, hadir Manager PT Bridgestone Divisi IV Aek Tarum Moir Bernad Siahaan, HRD Rudi, serta perwakilan PT Bridgestone Estate Dolok Merangir, Aidil dan Legal Plasma Zulkarnaen.
Selain itu, rapat juga dihadiri oleh Camat Bandar Pulau Syamsul, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Kabupaten Asahan, serta sejumlah kepala desa di sekitar areal perkebunan, yaitu Ahmad Yani Simangunsong (Kepala Desa Aek Tarum), Suhendra (Kepala Desa Huta Rao), Sofyan (Kepala Desa Gonting Malaha), dan Subono (Kepala Desa Aek Nagali). Juga turut hadir perwakilan dari Lembaga Demokrasi 14 Gerakan Bunuh Politik Uang (GBPU) Kabupaten Asahan.
Dalam forum tersebut, Kepala Desa Huta Rao, Suhendra, mempertanyakan legalitas aktivitas perkebunan yang masih berlangsung meskipun HGU PT Bridgestone telah berakhir sejak 2021.
“Apakah boleh sebuah perusahaan masih melakukan aktivitas peremajaan tanaman dan kegiatan lainnya padahal izin perpanjangan HGU belum diterbitkan oleh kementerian?” tanyanya.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi A DPRD Asahan, Azmi Herdiansyah Fitrah, menjelaskan bahwa sesuai peraturan, perusahaan tidak diperbolehkan beroperasi tanpa perpanjangan HGU yang sah.
“Jika HGU telah habis masa kontraknya, perusahaan tidak boleh melakukan aktivitas apapun hingga izin perpanjangan dikeluarkan. Proses perpanjangan HGU di kementerian memang membutuhkan waktu yang cukup lama,” tegas Azmi.
Ketegangan terjadi antara Kepala Desa Aek Tarum, Ahmad Yani Simangunsong, dengan manajemen PT Bridgestone terkait permohonan lahan wakaf untuk perkuburan. Ahmad Yani mengungkapkan kekecewaannya karena proposal yang diajukan sejak tiga tahun lalu tidak mendapat respons dari pihak perusahaan.
“Kami sangat kecewa. Sudah tiga tahun proposal pembebasan lahan untuk perkuburan diajukan, tetapi sampai sekarang tidak ada tindak lanjut. Jika terus begini, warga yang meninggal akan kami kuburkan di depan kantor PT Bridgestone Aek Tarum!” ujar Ahmad Yani dengan nada tegas.
Ia juga mengkritik PT Bridgestone karena dianggap tidak pernah menyalurkan CSR kepada desa-desa di sekitar perkebunan. “Kami sudah muak dengan janji-janji perusahaan. Saat penandatanganan perpanjangan HGU dulu, banyak janji diberikan, tetapi tak satu pun yang ditepati,” tambahnya.
Pernyataan tersebut mendapat dukungan dari anggota Komisi A DPRD Asahan, Renold Sinaga. Ia menegaskan bahwa CSR dan program plasma adalah dua hal berbeda, sehingga tidak boleh ada kesalahpahaman antara pihak desa dan perusahaan.
“Pihak PT Bridgestone Divisi IV Aek Tarum harus menaati aturan pemerintah. Masyarakat di sekitar perkebunan ini banyak yang merupakan pensiunan perusahaan sendiri, sehingga mereka juga berhak mendapatkan manfaat dari keberadaan perusahaan,” ujar Renold.
Persoalan dugaan ilegal logging juga menjadi perhatian dalam rapat ini. DPRD Asahan sepakat untuk melakukan investigasi bersama, yang melibatkan Lembaga Demokrasi 14 GBPU, PT Bridgestone, Bhabinkamtibmas, serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan. Mereka akan meninjau langsung lokasi penebangan pohon mahoni di sekitar sungai yang berada dalam area HGU PT Bridgestone.
Renold menegaskan bahwa jika terbukti ada pelanggaran, maka harus ada konsekuensi hukum. “Jangan sampai ada pembiaran. Jika terbukti ilegal, maka harus ada sanksi tegas,” katanya.
Menanggapi tuduhan ini, Manager PT Bridgestone Divisi IV Aek Tarum, Moir Bernad Siahaan, menyampaikan permohonan maaf atas kekecewaan masyarakat dan kepala desa terkait CSR yang belum direalisasikan. Ia berjanji akan berkoordinasi dengan pimpinan PT Bridgestone Estate Dolok Merangir untuk menindaklanjuti hal tersebut.
“Soal dugaan ilegal logging, hal ini terjadi akibat longsor. Kami akan segera meninjau lokasi bersama pihak terkait,” ujar Moir.
Ketua Lembaga Demokrasi 14 GBPU Asahan, Maulana Annur, menegaskan bahwa pihaknya tetap akan mengawal kasus dugaan ilegal logging ini. Mereka bahkan berencana melaporkan masalah ini ke aparat penegak hukum.
“Kasus ini sudah masuk ranah pidana. Siapapun yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami berkomitmen menjaga kelestarian lingkungan dan tidak akan tinggal diam,” tegas Maulana Annur, yang akrab disapa Aan. (***).