ASAHAN-TURANGNEWS.COM-Bertempat di Halaman Tengah Apel Mapolres Asahan, telah dilaksanakan kegiatan Press Release terkait dengan perkara tindak pidana Narkotika jenis Sabu di Wilayah Hukum Polres Asahan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Asahan AKBP AFDHAL JUNAIDI, S.I.K., M.M., M.H, didampingi oleh Kasat Narkoba AKP MULYOTO, SH dan IPTU A. SANUSI SIMANJUNTAK, SH, MH serta Awak Media.
Dalam kegiatan tersebut, Kapolres Asahan AKBP AFDHAL menjelaskan bahwa Polres Asahan telah berhasil melakukan ungkap kasus Narkotika jenis Sabu yang dikendalikan dari salah satu lapas yang ada di sumatera utara.
Personil Sat Narkoba Polres Asahan berhasil mengamankan 4 (Empat) Orang laki - Laki di Perkebunan BSP Jl. Lintas Sumatera Desa Bunut Seberang Kec. Pulo Bandring Kab. Asahan.
Dari tersangka ditemukan barang bukti berupa 2 (Dua) Plastik klip diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan bruto 2,78 Gram dan Netto 2,2 Gram, 1 (Satu) Bungkus plastik klip besar diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan bruto 805 Gram dan Netto 797,11 Gram, 1 (Satu) Bungkus plastik klip besar diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan bruto 16,32 Gram dan Netto 15,73 Gram, 3 (Tiga) Bungkus plastik besar diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan bruto 10,70 Gram dan Netto 9,80 Gram, 6 (Enam) Bungkus plastik besar diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan bruto 1,34 Gram dan Netto 0,74 Gram.
Berdasarkan keterangan tersangka bahwa Narkotika tersebut adalah milik Bos TL yang merupakan narapidana di satu lapas yang berada di Wilayah Sumatera Utara.
Keempat tersangka adalah IM Alias H, S Alias A, HSDP dan A Alias AB . diambil dari keterangan tersangka kegiatan tersebut pada dasarnya sebagai tambahan penghasilan karena kebutuhan ekonomi.
Dari ungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu yang berhasil diungkap oleh Sat Res Narkoba Polres Asahan dengan total barang bukti narkotika jenis sabu yang disita sebanyak 836,14 Gram sehingga dapat menyelamatkan 3.000 (Tiga ribu) Jiwa manusia.
Diakhir Press Release yang mana Kapolres Asahan AKBP AFDHAL menyampaikan Pesan kepada Insan Pers untuk disampaikan kepada masyarakat Asahan bahwasanya kita Jangan sampai terbuai dengan keuntungan besar dan terpancing karena sangat berbahaya untuk diri, keluarga, masyarakat, Bangsa dan Negara.
Ini merupakan sebagai bukti keberhasilan Polres Asahan dalam mengungkap kasus tindak pidana Narkotika jenis sabu dan membuktikan bahwa Polres Asahan tidak bermain - main dengan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika serta menjelaskan untuk para tersangka dan barang bukti saat ini berada di Sat Narkoba Polres Asahan guna dilakukan penyidikan dan akan diproses sesuai ketentuan Hukum yang berlaku. (SA).
Sumber : Humas Polres Asahan.