ASAHAN-TURANGNEWS.COM-Tingkatkan disiplin dan keamanan terutama dalam pelaksanaan Ops Keselamatan Toba 2025, Satlantas Polres Asahan yang bertugas di Pos Simpang Katarina melakukan tindakan terhadap kendaraan roda 6 yang kelebihan, Jum'at (22/02/2024).
Didapat informasi, Personil Satlantas Polres Asahan yang bertugas di Pos Pengamanan Simpang Katarina, dengan tegas memberikan sanksi kepada pengemudi kendaraan roda 6 yang terpantau kelebihan muatan (over load), kepada supir diberikan tindakan atas kesalahan over dimensi over load yang mana pelanggaran tersebut merupakan salah satu prioritas dari 12 pelanggaran sasaran operasi keselamatan Toba 2025.
"Kelebihan muatan selain membahayakan pengendara lain, juga dapat membahayakan keselamatan pengendara truk itu sendiri, banyak hal yang dapat terjadi akibat truk kelebihan muatan," sebut Personil Satlantas di Pos Simpang Katarina ke wartawan.
Terpantau truck yang mengangkut barang berupa keranjang yang muatannya melebihi tinggi dan panjang bak truck, mendapatkan tindakan dari Personil Satlantas di Pos Simpang Katarina Kisaran, sementara pasal yang dipersangkakan melanggar pasal 307 Jo 169 (1) UU no 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan. (SA).
Sumber : Humas Polres Asahan.