Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ada Apa Dengan Kajari dan DPRD Pekan Baru ? Terkait Dugaan Korupsi Dana Videotron Rp 972 Juta, Enggan Menjawab Konfirmasi Wartawan.

Jumat, 21 Maret 2025 | 21.10.00 WIB | 0 Views Last Updated 2025-03-22T04:10:44Z
Keterangan Photo : Spanduk, menyampaikan tuntutan secara terang-terangan.


PEKANBARU-TURANGNEWS.COM-Tindak lanjuti penanganan Kasus Korupsi, Puluhan Pemuda dan Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi Riau (AMAKRI) menggelar Aksi Unjuk Rasa di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, di Jalan Jend Sudirman, Kelurahan Simpang Empat, Kecamatan Pekanbaru Kota, Kota Pekanbaru. Kamis (23/01/2025) kemarin.


Aksi yang dipimpin oleh Koordinator Lapangan, Willy Robinson Abetnego Lubis, dengan membawa alat peraga seperti Toa/pengeras suara dan Spanduk, menyampaikan tuntutan secara terang-terangan.


Adapun bunyi Spanduk yang menyebutkan "Kejari Usut Tuntas Dugaan Korupsi" dan seruan agar tidak ada yang dilindungi, menunjukkan keinginan Massa agar pihak yang terlibat diusut secara transparan dan adil tanpa ada yang dipilih-pilih.


Dalam orasi yang disampaikan oleh Willy Robinson, menegaskan agar Kejari Pekanbaru segera menetapkan tersangka terhadap semua pihak terlibat dalam dugaan Korupsi pengadaan Videotron pada tahun anggaran 2023 senilai Rp. 972 juta, yang bersumber dari dana Pokir Anggota DPRD Kota Pekanbaru.


"Kami menilai bahwa kasus ini sudah cukup lama berjalan pemeriksaan, dan jika terdapat bukti yang cukup, pihak-pihak yang bersalah harus segera diusut dan dikenakan status tersangka tanpa menunda-nunda proses hukum," kata Willy Robinson Abetnego Lubis.


Korlap AMAKRI itu, meminta Kejari Pekanbaru untuk bertindak tegas dan tidak gentar dalam menangani kasus,

tidak boleh ada pihak yang dikorbankan/ditumbalkan.


"Kami mendesak agar kasus ini diusut tuntas dan semua pihak yang terbukti terlibat, termasuk oknum Anggota DPRD Kota Pekanbaru, ditetapkan sebagai tersangka sesuai aturan hukum yang berlaku," tegasnya.


AMAKRI mendesak Kejari untuk segera menetapkan status hukum terhadap oknum Anggota DPRD Kota Pekanbaru inisial (RP) yang diduga kuat terlibat dalam kasus pengadaan Videotron tersebut.


"RP diduga sebagai pemilik dana Pokir yang dititipkan kepada Dinas Kominfo Pekanbaru dan juga terindikasi terlibat dalam penunjukan perusahaan pelaksana, karena memiliki hubungan dekat dengan Kontraktor MRA (Azis)," sebutnya.

AMAKRI mendesak Kejari Pekanbaru untuk segera menetapkan tersangka terhadap semua pihak yang terlibat dalam dugaan Korupsi terkait pengadaan Videotron tahun anggaran 2023.


Mendukung penuh Kejati dan Kejari dalam memberantas segala bentuk Tindak Pidana Korupsi di Provinsi Riau, khususnya di Kota Pekanbaru.


"Perlu bapak-bapak perhatikan dan ingat, hal ini sejalan dengan instruksi Presiden RI Prabowo untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam kasus Korupsi tanpa pandang bulu," pungkasnya.


Selanjutnya, orasi disampaikan oleh Kordinator Umum, Eduard meminta agar Kejari Pekanbaru mengusut tuntas oknum-oknum yang terlibat dalam Tindak Pidana Korupsi, agar tidak ada yang lolos dari proses hukum dan semua pihak yang terlibat dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.


"Kami meminta pihak Kejari untuk memanggil dan memeriksa oknum-oknum Anggota DPRD Kota Pekanbaru diduga terlibat dalam dugaan Korupsi Videotron, guna memastikan adanya penegakan hukum yang transparan dan adil," kata Eduard.


Eduard meminta agar tidak ada tebang pilih dalam penegakan hukum terkait perkara ini, memastikan bahwa hukum diterapkan secara merata tanpa pandang bulu, sehingga keadilan benar-benar tercapai.


Pada pukul 10.45 WIB, massa aksi AMAKRI diterima oleh perwakilan Kejari Pekanbaru, Effendy, selaku Kasi Intel. Dirinya mengucapkan terima kasih atas partisipasi Pemuda dan Mahasiswa tergabung dalam AMAKRI dalam upaya Pemberantasan Korupsi di Kota Pekanbaru.


Ia menegaskan bahwa penyelidikan terkait kasus yang telah disuarakan oleh masyarakat masih berlangsung.


Kasi Intel Effendi juga menyatakan bahwa, oknum-oknum yang disebutkan dalam kasus ini dapat terlibat dalam penyelidikan dan bahkan menjadi tersangka jika ditemukan bukti yang cukup.


"Saya meminta dukungan dari masyarakat untuk memberikan keterangan dan membantu Penyelidikan, karena proses hukum membutuhkan waktu serta Bukti yang kuat untuk memastikan keadilan dapat ditegakkan," kata Effendi.


Anggota DPRD Pekanbaru inisial RP Sudah Dua Kali Diperiksa oleh Kejari Pekanbaru


Sebelumnya, Viral diberitakan di sejumlah Media On-Line, bahwa, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan videotron tahun anggaran 2023.


Dalam perkembangan terbaru, seorang oknum Anggota DPRD Kota Pekanbaru inisial RP telah dipanggil dan diperiksa terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 972 juta tersebut.


Hal ini diakui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Niky Juniesmero, saat dikonfirmasi Awak Media, bahwa RP telah menjalani pemeriksaan.


“Iya, oknum DPRD itu sudah kita panggil dan periksa,” ujar Niky saat dihubungi Awak Media melalui telepon pada Senin malam, (27/1/2025).


Namun, saat ditanya lebih lanjut mengenai dugaan keterlibatan RP, Niky menyatakan bahwa penyidikan masih berlanjut.


“Intinya, proses penyidikan sedang berjalan. Kami mendalami semuanya dengan hati-hati dan mencari bukti-bukti terkait perkara ini,” jelas Niky.


Kasus ini mencuat setelah dugaan bahwa dana untuk pengadaan Videotron berasal dari Pokok Pikiran (Pokir) milik RP yang dititipkan di Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfo) Kota Pekanbaru.


Selain itu, RP juga diduga memiliki hubungan dekat dengan kontraktor berinisial AZIS, yang disebut-sebut ditunjuk langsung (PL) untuk mengerjakan proyek tersebut.


Dalam proses penyidikan sebelumnya, Kejari telah menetapkan tiga tersangka. Namun, isu dugaan keterlibatan RP sebagai salah satu pengarah utama proyek ini, terus menjadi desakan, terlebih karena dugaan keterlibatannya telah viral di berbagai Media lokal.


Perkembangan kasus ini mendapat perhatian besar dari Masyarakat, termasuk Mahasiswa yang beberapa hari lalu melakukan Demonstrasi di depan kantor Kejari Pekanbaru. Mereka menuntut Kejari agar segera menetapkan status hukum terhadap RP jika terbukti terlibat.


Korlap Aksi Demonstrasi menyatakan, bahwa massa akan kembali turun ke jalan jika Kejari tidak memberikan kejelasan terkait status hukum RP.


“Kita tetap desak Kejari agar mengusut tuntas semua yang terlibat. Termasuk dugaan keterlibatan oknum DPRD ini. Jika tidak ada kejelasan, kita akan adakan demo Jilid 2 dengan massa yang lebih besar,” ujar Korlap aksi.


Meski telah menetapkan tiga tersangka, Kejari Pekanbaru masih belum mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus ini. Hal ini memunculkan pertanyaan di tengah Masyarakat dan Aktivis Anti Korupsi, tidak terkecuali LSM Gerak Riau.


Emos Gea, selaku Ketua LSM Gerak Riau menyebut bahwa penanganan kasus ini harus dilakukan secara menyeluruh dan jangan pandang bulu.


“Jika ada bukti keterlibatan pihak lain, termasuk pejabat publik seperti anggota DPRD, maka Kejari harus segera bertindak. Penegakan hukum tidak boleh pandang bulu,” tegas Emos.


Ia berharap bahwa, Kejari tidak hanya berhenti pada penetapan tiga tersangka sebelumnya, tetapi juga mendalami peran pihak-pihak lain yang memiliki pengaruh dalam pelaksanaan proyek tersebut.


“Kami mendukung penuh Kejari untuk mengusut tuntas kasus ini. Jangan sampai ada yang kebal hukum,” tutup Emos.


Kajari Pekanbaru, Marcos Simare Mare, SH dan Anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru inisial RP. Tim Awak Media yang tergabung di Organisasi GWI Riau mendatangi Kantor Kejari dan Kantor DPRD Pekanbaru pada Kamis, (20/03/2025) guna untuk konfirmasi lanjutan, namun kedua nya tidak berada di tempat. Ditelepon dan dikirimi pesan konfirmasi, juga tidak mau merespon.


"Pak Kajari tidak berada di kantor dan entah kemana dia pergi," kata staf di kantor Kejari Pekanbaru.


Pak Roni Pasla tidak ada di ruangan kerjanya, bahkan jarang masuk kantor, mungkin banyak kegiatan di luar," kata dua orang bagian Keamanan di kantor DPRD Kota Pekanbaru.


Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru, Niky Juniesmero, SH menjawab konfirmasi Awak Media NadaViral.com pada Sabtu pagi, (22/03/2025), Pukul 08.30 WIB, via Telepon WhatsApp.


Dikatakan Niky, bahwa kasus Videotron di Dinas Kominfo Pekanbaru telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Sedangkan untuk pemeriksaan Anggota DPRD Pekanbaru inisial RP, sudah dilakukan sebanyak 2 kali, namun minim Alat Bukti (AB).


"Perkara Korupsi Videotron sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Sementara pemeriksaan inisial RP, sudah 2 kali diperiksa, namun masih minim Alat Bukti," kata Kasi Pidsus Niky. (TIM).

*Bersambung.

×
Berita Terbaru Update