ACEH TAMIANG-TURANGNEWS.COM-SDN 1 Percontohan Tanjung karang Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang diduga melakukan pungli, dengan modus uang komite Rp. 20.000/wali murid.
Informasi dugaan pungli tersebut diterima Media Buser Siaga melalui orang tua wali murid yang tidak mau disebutkan namanya ke Media ,
Menurut Informasi SDN 1 PC Karang Baru wali murid ada membayar uang komite senilai Rp 20,000/siswa, pembayaran tersebut sudah berjalan bertahun tahun bahkan diduga sudah lebih 5 tahun berjalan hingga sampai saat ini Tahun 2025 .
Terkait permasalahan ini Buser Siaga mencoba wawancara pihak Kepala Sekolah Nurdin Spd , Nurdin mengaku benar adanya pembayaran uang komite Rp.20,,000/siswa yang setiap 2 bulan sekali ada dirapatkan oleh pihak komite aku Nurdin , pembicaraan tersebut di rekam suara oleh pihak wartawan dari berbagai media.
Lebih jauh Nurdin menjelaskan pembayaran melalui oleh pihak komite sekolah ,senilai Rp.20000 menurut Nurdin dana itu di gunakan untuk membayar sebanyak 8 orang guru bakti dari 18 orang guru bakti di SDN1 Percontohan i ujar, Nurdin, sembari menunjukan daftar Nama guru bakti sebanyak 18 orang dengan rincian 8 orang dibayar dari uang hasil pungutan dari komite Rp 20000 sisanya dibayar menggunakan dana bos dengan angka nilai pembayarannya bervariasi , terang Nurdin Rabu 26/02/2025.
Disisi lain Media coba mengkonfirmasi ketua Komite Sekolah SDN 1 Percontohan Tanjung karang Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang Zul Fahmi SH.MH saat di konfirmasi media melalui suara Handphone seluler membenarkan adanya sumbangan para wali murid yang mengakui " itu bukan kutipan atau pungutan melain kan sumbangan para wali murid yang nilainya bukan Rp. 20,000 saja bahkan ada yang Rp. 100,000, Rp. 50,000, bahkan lebih.
Menurut Zul Fahmi Itu sudah berjalan selama 2 tahun sejak dirinya menjabat sebagai ketua komite ujarnya ke Media .
Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 44 Tahun 2012. telah melarang salah satunya, menteri bisa membatalkan pungutan dan atau sumbangan jika penyelenggara/satuan pendidikan melanggar peraturan perundang-undangan atau dinilai telah meresahkan masyarakat.
Berdasarkan Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, berikut aturan, larangan, dan sanksi tentang pungutan dan sumbangan pendidikan.
Pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik, orang tua, atau wali murid yang tidak mampu secara ekonomis.
Pungutan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik.
Pungutan tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya
Sanksi Pungutan.
Satuan pendidikan dasar yang melakukan pungutan bertentangan dengan Permendikbud harus mengembalikan sepenuhnya pada siswa, orang tua, atau wali murid.
Pelanggaran ketentuan Permendikbud dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. Dari kesimpulan di atas sudah jelas SDN 1 Percontohan Karang Baru terindikasi telah melakukan pungli dan pelanggaran aturan yang berlaku di minta kepada pihak dinas terkait dapat memberikan sangsi dan dapat mengevaluasi ulang kepada Kepsek yang di duga tidak Profesional ini. (REN).