Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dugaan Pungli di SDN 1 Percontohan Karang Baru, Para Wali Murid Berharap Ada Tindakan dari APH.

Sabtu, 01 Maret 2025 | 22.21.00 WIB | 0 Views Last Updated 2025-03-02T06:21:33Z

Keterangan Photo  : SDN 1 Percontohan Tanjung Karang, Karang Baru Kecamatan Aceh Tamiang.


ACEH TAMIANG-TURANGNEWS.COM-
Beredarnya informasi dari mulut ke mulut yang akhirnya sampai ke Wartawan, dugaan Pungli di SDN 1 Percontohan Karang Baru semakin menjadi pembicaraan serius bukan hanya dari Wali Murid SDN 1 Percontohan Tanjung Karang,  Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang, warga dan wali murid berharap Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Aceh Tamiang dapat merespon informasi yang sudah cukup berkembang.

 

Walaupun sudah banyak yang tahu bahwa tidak di benarkan dalam bentuk apapun jenis pungutan atau sumbangan di sekolah namun masih banyak saja sekolah yang melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh Kemendikbud dalam Permendikbud pasal 44 tahun 2012 , salah satu contoh SD N 1 Percontohan Tanjung karang  Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang yang  diduga telah melakukan pungli ,dengan modus uang komite Rp. 20.000 perwali murid sudah berjalan lebih dari 5 tahun dengan jumlah murid 365 orang .


Informasi dugaan pungli tersebut diterima  Media Buser Siaga melalui orang tua wali murid yang tidak berani atau takut disebutkan namanya ke Media karena menimbang anaknya masih sekolah di SD terkait .

Di karenakan sudah diakui dan direkam suara oleh pihak Media di Minta Pihak Aparat Hukum Terkait (APH) khususnya Tim Saber Pungli Aceh Tamiang dapat segera menindak lanjuti kasus ini, untuk menunjukkan kinerjanya.


Sesuai peraturan menteri Pendidikan Sanksi Pungutan yang diberikan adalah : 

Satuan pendidikan dasar yang melakukan pungutan bertentangan dengan Permendikbud harus mengembalikan sepenuhnya pada siswa, orang tua, atau wali murid


Pelanggaran ketentuan Permendikbud dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Kesimpulan di atas sudah jelas SDN 1 Percontohan Karang Baru terindikasi telah melakukan pungli dan pelanggaran aturan yang berlaku di minta kepada pihak dinas terkait khususnya APH tim Saber Pungli dapat bekerja lebih efektif memberikan sangsi dan dapat mengevaluasi ulang kepada Kepsek yang di duga tidak Profesional itu. (REN).

×
Berita Terbaru Update