Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Grib Jaya dan Kesatuan Masyarakat Melayu Asahan Dukung Warga Tolak Tutup Jalan Eks Pasar Kisaran, Demo BPN Dalam Waktu Dekat.

Sabtu, 08 Maret 2025 | 13.06.00 WIB | 0 Views Last Updated 2025-03-08T21:06:03Z

Keterangan Photo : Ketua DPD Grib Jaya Asahan Hendra SH dan Ketua Masyarakat Melayu Kesultanan Asahan OK Mohamad Rasyd SE saling dukung Memperjuangkan Hak Masyarakat Eks Pasar Kisaran Yang Akan di tutup pengusaha.


ASAHAN-TURANGNEWS.COM-Jangan Cari Ribut , jangan kangkangi hak Warga Eks Pasar Kisaran dan  pengguna Jalan yang dibangun  gunakan APBD Asahan kita siap kawal kasus dugaan pengalihan Aset Pemkab Asahan kepada pengusaha  sampai kemanapun , selin itu Ketua Grib Asahan Hendra SH Mendukung penuh perjuangan warga pasar Kisaran untuk mendapatkan haknya terkait adanya upaya segelintir oknum Pengusaha yang ingin Mempersempit Ruas jalan disekitar Eks Bangunan Pemerintah yg sekarang dikuasai   Pengusaha bermata Sipit  Hal itu disampaikan Ok.Mohamad Rasyid selaku ketua Kesatuan Masyarakat Melayu Kesultanan Asahan (Kemamka)  kepada sejumlah awak media, Kamis (06/03/2025) . 

Konflik warga Pasar Kisaran dengan salah satu pengusaha yang tidak terlalu terkenal di Asahan sudah berlanjut hampir Satu tahun ,terbongkarnya kasus itu  saat pengusaha milik mata sipit itu  ingin melakukan penutupan jalan umum disamping bangunan Eks Pasar Kisaran dari situ baru diketahui bahwa bangunan pemerintah tersebut sudah beralih ke orang lain  warga merasa heran kenapa fasilitas umum akan  di tutup , hal itu menjadi pemicu keributan antara warga dgn pengusaha, tambah Ok Muhamad  Rasyid.SE .

Bangunan tersebut belum diduga  memiliki IMB /PBG dari dinas PUPR Asahan namun pengusaha diduga ngotot  melakukan pembangunan dan berusaha  memagari jalan tersebut dengan Seng, warga yang  mengetahui hal itu melakukan perlawanan dengan  merobohkan tiang penyangga di sisi bangunan  ,kita minta  juga dalam hal ini kita meminta agar memeriksa pejabat dinas terkait adanya dugaan  bangunan yg belom memiliki IMB /PBG Bisa melaksanakan pembangunan ,Selin diduga   melanggar Perda Asahan Nomor  : 12 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang  ( RTRW ) Kab Asahan hal itu juga diduga melanggar  UU no 11 Tahun 2029 tentang  Cipta kerja Serta PP No.16 Thn 2021 tentang  peraturan Pelaksanaan  UU No 28  THN 2002  ,Jadi wajar Warga pasar Kisaran   merasa resah  dengan dipaksakannya bangunan tersebut direhab tanpa memiliki IMB. Tambah OK Rasyd.

 Dalam waktu dekat warga akan melakukan aksi Demontrasi didepan Kantor ATR BPN Asahan sebab dalam beberapakali RDP di Kantor DPRD Asahan yang dipimpin Komisi C pihak BPN belum menunjukkan Warkah Sertifikat SHM milik pengusaha  itu secara transparan .

Sementara itu Kiki Komaini SE selaku ketua Komisi C DPRD Asahan saat berbincang dengan awak media belum lama ini  mengaku BPN Asahan belum memberi data lengkap saat beberapa kali dilakukannya Rapat Dengar Pendapat (RDP). (***).

×
Berita Terbaru Update