ASAHAN-TURANGNEWS.COM-Jangan Cari Ribut , jangan kangkangi hak Warga Eks Pasar Kisaran dan pengguna Jalan yang dibangun gunakan APBD Asahan kita siap kawal kasus dugaan pengalihan Aset Pemkab Asahan kepada pengusaha sampai kemanapun , selin itu Ketua Grib Asahan Hendra SH Mendukung penuh perjuangan warga pasar Kisaran untuk mendapatkan haknya terkait adanya upaya segelintir oknum Pengusaha yang ingin Mempersempit Ruas jalan disekitar Eks Bangunan Pemerintah yg sekarang dikuasai Pengusaha bermata Sipit Hal itu disampaikan Ok.Mohamad Rasyid selaku ketua Kesatuan Masyarakat Melayu Kesultanan Asahan (Kemamka) kepada sejumlah awak media, Kamis (06/03/2025) .
Konflik warga Pasar Kisaran dengan salah satu pengusaha yang tidak terlalu terkenal di Asahan sudah berlanjut hampir Satu tahun ,terbongkarnya kasus itu saat pengusaha milik mata sipit itu ingin melakukan penutupan jalan umum disamping bangunan Eks Pasar Kisaran dari situ baru diketahui bahwa bangunan pemerintah tersebut sudah beralih ke orang lain warga merasa heran kenapa fasilitas umum akan di tutup , hal itu menjadi pemicu keributan antara warga dgn pengusaha, tambah Ok Muhamad Rasyid.SE .
Bangunan tersebut belum diduga memiliki IMB /PBG dari dinas PUPR Asahan namun pengusaha diduga ngotot melakukan pembangunan dan berusaha memagari jalan tersebut dengan Seng, warga yang mengetahui hal itu melakukan perlawanan dengan merobohkan tiang penyangga di sisi bangunan ,kita minta juga dalam hal ini kita meminta agar memeriksa pejabat dinas terkait adanya dugaan bangunan yg belom memiliki IMB /PBG Bisa melaksanakan pembangunan ,Selin diduga melanggar Perda Asahan Nomor : 12 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang ( RTRW ) Kab Asahan hal itu juga diduga melanggar UU no 11 Tahun 2029 tentang Cipta kerja Serta PP No.16 Thn 2021 tentang peraturan Pelaksanaan UU No 28 THN 2002 ,Jadi wajar Warga pasar Kisaran merasa resah dengan dipaksakannya bangunan tersebut direhab tanpa memiliki IMB. Tambah OK Rasyd.Dalam waktu dekat warga akan melakukan aksi Demontrasi didepan Kantor ATR BPN Asahan sebab dalam beberapakali RDP di Kantor DPRD Asahan yang dipimpin Komisi C pihak BPN belum menunjukkan Warkah Sertifikat SHM milik pengusaha itu secara transparan .
Sementara itu Kiki Komaini SE selaku ketua Komisi C DPRD Asahan saat berbincang dengan awak media belum lama ini mengaku BPN Asahan belum memberi data lengkap saat beberapa kali dilakukannya Rapat Dengar Pendapat (RDP). (***).