Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kemamka Asahan, "Jangan Bangun Pasar Kisaran Sebelum Ada Putusan PTUN dan Hasil RDP, Polri Harus Netral."

Senin, 03 Maret 2025 | 14.16.00 WIB | 0 Views Last Updated 2025-03-03T22:16:51Z
Keterangan Photo : ketua Kemamka Asahan OK Muhamad Rasyd SE didampingi Sejumlah Kuasa Hukum yang menangani Kasus Dugaan Pengalihan Aset Pemkab Asahan.


ASAHAN-TURANGNEWS.COM-Jangan coba coba tutup Jalan Disamping Pasar Kisaran dan Merubah bentuk atau memugar bangunan Pasar Kisaran, karena Obyek Bangunan Pasar Kisaran sedang di proses gugatan secara Hukum Perdata di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan Pidana di Mapolres Asahan, selain itu Proses Gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang ditangani Komisi C belum rampung dan belum menyimpulkan hasilnya.


"Jika pihak lain ingin tetap memaksa dengan menutup jalan dengan dalih memugar bangunan dan membangun pagar, bisa saja situasi itu memancing suasana Pasar Kisaran menjadi memanas dan bangunan terancam berstatus Ilegal," demikian dikatakan Ketua (Kesatuan Masyarakat Adat Melayu Kesultanan Asahan) OK Muhamad Rasyd SE, kepada wartawan, Senin (03/03/2025) malam.


Tegas OK Rasyid lagi, "Soalnya gugatan warga Pasar Kisaran yang diwakili oleh Dian Marwa SH dan Zulkifli SH serta Sekutu, sudah melakukan sidang pada tanggal 6 /2 /2025 kemarin. Selain itu BPN belum memberikan Alas Hak yang diminta DPRD dalam RDP Kemarin."

Diduga Persoalan Pasar Kisaran yang dulunya merupakan Terminal Bus Antar Kota dan Provinsi pada tahun 1980-1990, diduga merupakan Aset Pemkab Asahan yang saat ini diduga di tukar gulingkan yang penguasaan Fisiknya melalui proses ganti rugi yang diduga Ilegal. 


Menurut OK Rasyid, Penegak Hukum seperti Polri dan Jaksa harus bertindak cepat, sebab proses laporan masyarakat ke Penegak hukum telah dilakukan sejak lama, dalam hal Polri dan Jaksa harus Netral dan tetap memihak kepada Fakta Fakta dilapangan, "saya rasa Polri sudah bisa menentukan status laporan yang di adukan Masyarakat menjadi tingkat Penyidikan," sebut OK Rasyid.

kepada Badan Pengelola Aset tingkat Provinsi dan Pusat Jakarta supaya mengusut kasus ini agar terang, persoalan saling Klaim dapat diselesaikan dengan bijak.


Sementara itu sejumlah masyarakat pemerhati Aset Negara seperti BPN, DPRD Asahan juga Pemkab Asahan dapat terbuka dan memberikan klarifikasi khusus terhadap polemik ini, jika benar Aset itu milik pengusaha maka BPN harus menunjukkan buktinya. (ZA).




×
Berita Terbaru Update