ASAHAN-TURANGNEWS.COM-Kepada wartawan Dicky Erianda Saragi selaku Ketua Umum Gerakan Anak Sumatera Anti Kezaliman (GASAK), mengaku telah melaporkan Manajemen PTPN IV Regional 2 Kebun Bandar Pasir Mandoge ke Kejari Asahan, atas dugaan telah melakukan pungutan liar terhadap 310 orang Karyawannya yang berniat melakukan pengurangan daya tarif PLN dari 1300 kwh ke 900 kwh.
"Kami telah melaporkan dugaan kecurangan Manajemen PTPN IV Regional 2 Kebun Bandar Pasir Mandoge ke Kejari Asahan, terkait adanya dugaan pungutan terhadap karyawannya," sebut Dicky Erianda Saragi, Kamis (06/03/2025) di Kisaran.
Selanjutnya Dicky Erianda menyebutkan, "kami laporkan Manajemen PTPN IV Regional 2 Kebun Bandar Pasir Mandoge ke Kejari Asahan pada hari Selasa tanggal : 04 Maret 2025 sekira pukul 14.00 WIB, kita berharap Kajari Asahan segera melakukan pemeriksaan lebih intensif," ucapnya.
Menurut Nanda (panggilan akrab Dicky Erianda Saragi), permohonan karyawan untuk perubahan daya telah disetujui pihak Direksi PTPN IV, selanjutnya perusahaan mengucurkan dana investasi sebesar Rp 500 juta dengan melibatkan kepengurusan SPBun PTPN IV Mandoge. Pihaknya menganggap, bahwa adanya pungli yang dilakukan pihak PTPN 4 BP Mandoge kepada karyawan dan tentu sudah merugikan para karyawan sehingga layak dapat dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap Manajer PTPN 4 BP Mandoge.
Menurut Nanda lagi, berdasarkan Investigasi sebanyak 310 karyawan yang bermohon dan dikenakan uang dengan jumlah bervariasi, mulai dari Rp 230 ribu sampai Rp 320 ribu. Hal ini menjadi janggal, ketika perubahan daya sudah dilakukan yang namanya fasilitas seperti trafo jumlahnya berkurang dari 3 menjadi 1, sebagian tidak baru alias bekas dan konon milik perusahaan negara tersebut.
"Dalam hal ini diduga ada manipulasi yang berpotensi mengakibatkan kerugian uang negara," cetusnya. Masih menurut Nanda, sebelumnya GASAK mendapatkan informasi dan keterangan dari beberapa karyawan yang menyebutkan, permohonan perubahan daya dilakukan dikarenakan biaya tagihan listrik mereka selama ini mahal.
"Tidak ada barang elektronik seperti AC dan lainnya, namun karyawan dikenakan tagihan oleh perusahaan sebesar Rp 700 ribu sampai Rp 800 ribu, bahkan hanya lampu saja dikenakan biaya Rp 300 ribu lebih," kata Nanda mengutip. Disinyalir, bahwa perusahaan diduga menggelembungkan biaya yang tak sepadan dengan kegunaan tenaga listrik.
Nanda menyebut, permohonan perubahan daya ini disetujui selanjutnya perusahaan mengucurkan dana investasi sebesar Rp 500 juta dengan melibatkan kepengurusan SPBun Basis PTPN IV Regional 2 Kebun Bandar Pasir Mandoge Mandoge. Pihaknya menganggap, bahwa adanya pungli yang dilakukan pihak Manajemen kepada karyawannya, maka atas tindakan Manajemen sudah merugikan para karyawan, sehingga layak dapat dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap Manajer PTPN 4 Regional 2 BP Mandoge.
"Maka dengan itu saya bersama rekan-rekan seperjuangan telah membuat laporan resmi untuk melakukan tindak-lanjut dari aparat penegak hukum. Dan jika hal ini tidak ditindaklanjuti maka kami bersama masyarakat akan turun ke jalan melakukan aksi unjuk rasa," pungkasnya. (***).