DELI SERDANG-TURANGNEWS.COM-Tidak terima nama baiknya dicemarkan oleh Akun Facebook atas nama Sutejo Siliwangi, Sugito (57) tahun, Warga Dusun I Protokol RT/ RW : 00/00 Sei bamban, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), membuat laporan ke SPKT POLDA SUMATERA UTARA, dengan bukti LP nomor : STTLP/B/312/III/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, atas dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik UU nomor 1/2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 A, Selasa (04/03/2025).
Dalam penjelasan kepada Petugas SPKT Sugito menyebutkan kronologis kejadian di Dusun I Protokol RT/RW : 00/00 Koordinat Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai Sumatera Utara, pada tanggal 23 Januari 2005, dimana ada akun Facebook atas nama Sutejo Siliwangi, pada tanggal 23 Februari 2025 para saksi menyampaikan kepadanya ada postingan Facebook milik akun Sutejo Siliwangi menyebutkan, "sesuai pernyataan Bapak Sugito belum adanya peraturan daerah terkait kontribusi parkir roda 2 dan 4 di RSUD Sultan Sulaiman, berarti Bapak Sugito mengetahui kalau kutipan ini tidak benar dan bertentangan dengan hukum, namun bertahun-tahun hal ini dilakukan oleh Bapak Sugito, kami sebagai masyarakat meminta kepada APH untuk memanggil Bapak Sugito, untuk menelusuri uang kutipan parkir yang selama ini beliau kutip," ucap Sugito menirukan kalimat yang tertuang di Facebook milik akun Sutejo Siliwangi.
Selanjutnya Sugito setelah mengetahui postingan tersebut merasa telah dirugikan nama baiknya, dan dikarenakan tidak melakukan apa yang telah dituduhkan akun Facebook Sutejo Siliwangi, Sugito ditemani beberapa saksi datang ke SPKT POLDA SUMATERA UTARA untuk membuat laporan.
"Saya sangat merasakan dirugikan nama baik saya, maka saya meminta Personil Poldasu supaya bisa mengusut tuntas kasus ini, mengingat apa yang dilakukan oleh Akun Facebook atas nama Sutejo Siliwangi jelas-jelas melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru. Pasal-pasal yang mengatur pencemaran nama baik di antaranya Pasal 433, Pasal 310, dan Pasal 311," ungkap Sugito. (SA).