Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Seharusnya Pensiunan Karyawan PTPN Memiliki Hak Yang Sama, Realisasinya Hanya Pensiunan Regional 1 & 2 Yang Menerima BHR.

Sabtu, 29 Maret 2025 | 05.05.00 WIB | 0 Views Last Updated 2025-03-29T12:05:30Z
Keterangan Photo : Ilustrasi.


MEDAN-TURANGNEWS.COM-Alhamdulilla Pensiunan Karyawan PTPN IV Regional 1 dan 2 bisa sedikit lega disaat menghadapi lebaran Idul Fitri setiap tahunnya, tahun ini 2025 para pensiunan PTPN IV Regional 1 dan 2 masih bisa menanti dan berharap dapat Bantuan Hari Raya (BHR) dari Perusahaan, dimana dirinya selama puluhan tahun telah mengabdi di PTPN IV.


Kendati sistem bayarnya kali ini sedikit membuat heboh dan panik para pensiunan, tapi setidaknya masih ada secercah harapan yang ditunggu, seperti yang dialami para pensiunan PTPN IV Regional 2 yang menerima gaji pensiunnya di Bank SMBC (dulu Bank BTPN) Jalan Putri Hijau No.20, Kesawan, Kec. Medan Bar., Kota Medan, Sumatera Utara, merasa kecewa atas keterlambatan pembayaran haknya pensiunan.

Setelah 1 harian menunggu dan sempat diinfokan oleh wartawan turangnews.com ke Komisaris Utama dan di respon dengan cepat oleh Bapak Ir. Dahlan Harahap dengan kalimat, "Saya sampaikan informasinya ke pimpinan di Reg 2," tulisnya di WhatsApp, Kamis (27/03/2025) sekira pukul : 10.30 WIB.


Berselang 4 jam kemudian, sekira pukul : 16.12 WIB, Ir. Dahlan Harahap meneruskan pesan dari pihak Perusahaan PTPN IV Regional 2 dengan kalimat, "Sesuai informasi dari Bank BTPN, pagi hari ini baru di proses oleh bank dan akan masuk ke rekening masing-masing pensiunan sore ini. Bagi pensiunan yang punya atm bisa ambil di atm, kalau tidak memiliki atm, Bank BPTN Medan buka di tanggal 1 dan 2 April 2025. Demikian updatednya pak," tulisnya, dan diakhiri kalimat chatingnya Ir. Dahlan Harahap menuliskan , "Itu jawaban penjelasan dari manajemen untuk diketahui dan dimaklumi," tulisnya.

Realisasinya, dihari yang sama pada pukul : 17.00 WIB, Anggota DPD FKPPN Kabupaten Asahan atas nama Idham Hidayat Siregar menginformasikan lewat chating di WhatsApp dengan kalimat, "Alhamdulillah , jam 17 telah terealisasi pembayaran uang daging via Bank BTPN," tulisnya.


Alhamdulillah keluhan yang kita sampaikan melalui link berita di media online turangnews.com direspon dengan baik oleh Bapak Komisaris Utama Ir. Dahlan Harahap dan yang direspon positif oleh pihak Perusahaan PTPN IV Regional 2 dan pihak Bank SMBC.

Namun dari rangkaian cerita diatas ternyata ada para pensiunan PTPN lain yang merasa dianak tirikan oleh pihak Perusahaan, kenapa hanya Pensiunan Karyawan PTPN IV Regional 1 dan 2 saja yang diperhatikan melalui dana BHR, sedangkan buat yang lain cerita BHR hanya isapan jempol belaka.


Dalam tulisannya yang dikirim pensiunan dari PTPN I Aceh yang dikirimkan ke Redaksi turangnews.com dituliskan, "Perusahaan milik BUMN yaitu PTPN IV Regional 1 dan 2 rutin setiap tahun memberikan  Bantuan  Hari Raya (BHR) yang nominalnya sekitar Rp. 500 ribu sebagai pengganti uang daging dan hari raya,  hal ini dilakukan sejak dulu sejak jaman PTP maupun setelah restrukturisasi  PTPN.


Sayangnya Bantuan Hari Raya hanya dinikmati oleh pensiunan PTPN IV Regional 1 dan 2 saja, sementara untuk pensiunan yang lainnya hanya isapan jempol belaka, dan BHR ini bukanlah suatu perjuangan organisasi pensiun, namun sudah diberikan sejak berdirinya PTP atau sejak jaman nenek moyang, tulisnya melalui Aplikasi WhatsApp ke redaksi.


"BHR ini bentuk kepedulian terhadap pensiun/purnakarya yang berpuluh-puluh tahun mengabdi di perusahaan, tetapi PTPN tidak memberikan BHR Kepada semua pensiunan sehingga mengakibatkan kecemburuan sosial bagi ratusan ribu pensiun se Indonesia," tulisnya lagi.


Senada juga disampaikan salah satu pensiunan dari PTPN VII Jawa Barat yang berinisial "S", dalam tulisannya menyebutkan, "boro-boro dapat Bantuan Hari Raya dari manajemen, sedangkan Santunan Hari Tua (SHT), Jubllaris/Jubelium, Biaya pengosongan rumah yang merupakan hak normatif pensiun sudah 5 tahun belum terbayarkan. SHT ex PTPN VIII saja hampir 500 milyar yang merupakan kewajiban ex PTPN.VIII sampai sekarang belum dipenuhi, namun manajemen sudah mempunyai etika baik untuk mencicilnya setiap bulan," tulisnya.


Begitu juga DAPENBUN yang merupakan perusahaan yang mengelola dana pensiun dari pemberi kerja yaitu PTPN, dulu tahun 2018 pernah memberikan bantuan kepada pensiun se Indonesia sebesar Rp.150 ribu/oran, namun sudah 6 tahun tidak pernah peduli terhadap pensiun/purnakarya, padahal Dapenbun diduga juga berbisnis, dimana hasil dari pengembangan usaha  itu," ujar salah seorang pensiun yang enggan disebut namanya. (SA).

Bersambung...

×
Berita Terbaru Update