ASAHAN-TURANGNEWS.COM-Pernyataan Humas Polres Asahan Iptu Sanusi dalam sebuah Video Klarifikasi sikap Polres Asahan, satu hari setelah meninggalnya Almarhum Pandu Brata Saputra Siregar (18) kelas XII di SMA Panti Budaya Kisaran, yang merupakan Korban kekerasan yang diduga dilakukan Oknum Polisi yang bertugas di Mapolsek Simpang Empat, yang beredar luas di masyarakat menimbulkan sejumlah kontroversi dan isu miring terhadap kinerja Polres Asahan.
Dalam Konferensi Pers yang digelar Polres Asahan, Arnes Arbain Sempat mempertanyakan hal itu kepada pihak Dirkrimum Poldasu tentang status Humas Polres Asahan Iptu Sanusi, yang melakukan pernyataan remi sikap Polres sebelum penyidik selesai melakukan proses penyelidikan dan penyidikan, Wartawan juga menuding Iptu Sanusi melakukan Obtruction Of Justice (perbuatan Perintangan Penyidikan), demikian pantauan awak media saat Pres Rilis 3 orang terduga pelaku penganiayaan yang digelar Polres Asahan dan Dirkrimum Poldasu, (18/03/2025) di Mapolres Asahan.
Pernyataan Arnes itu sontak membuat terkejut para awak media yang juga hadir di giat Pers Rilis, Arnes Arbain juga mengatakan "pernyataan Iptu Sanusi sangat melukai perasaan awak media, seolah-olah wartawan bekerja tidak propesional dan cendrung Hoax, salah membuat berita dan menyampaikan informasi yang salah ke masyarakat luas, bahkan parahnya lagi pihak Humas menyebut Almarhum pandi Positif Narkoba dalam tes urin, dampak penganiayaan berakibat meninggalnya Anak Yatim Piatu diduga dilakukan oknum Polisi dibantah dengan tegas oleh Iptu Sanusi dengan bukti yang kurang valid, namun faktanya hari ini (dalam Rilis Dirkrimum Polda Sumut semua penyataan Iptu Sanusi sangat berbeda dengan keterangan awal," tambah Arnes dan rekan dalam sesi lima pertanyaan wartawan yang diusulkan Dirkrimum Poldasu Kombes Sumariyono.
Dalam kesempatan itu Kombes Sumariyono langsung menjawab pertanyaan awak media dengan menyebutkan, "bahwa Perintangan Penyidikan yang dilakukan Polres Asahan melalui Iptu Sanusi tidak ada dan tidak benar, sesuai dengan perintah bapak Kapolda, bahwa kasus yang sedang ditangani dan sedang di Rilis ini dilakukan Penyelidikan dan penyidikannya secara terang dan transparan dan tidak ada yang ditutup tutupi, selain itu Sumariyono juga mengatakan jika ada hal hal lain silahkan tanya langsung ke Kasat Reskrim," pungkasnya.
Sebelumnya, dalam rilisnya 3 orang pelaku Penganiayaan terhadap Pandu Siregar dua diantaranya warga sipil yang berinisial DA dan YS yang berstatus sebagai Banpol, sedangkan satu dilakukan oleh Oknum Perwira Polisi yang berinisial Ipda AE sejak bulan Maret menjabat sebagai Kasatreskrim di Polsek Simpang Empat.
Para pelaku terancam dengan ancaman penjara diatas 10 tahun dan denda lebih dari satu milyar. (ZA).