Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

The Best !!! Tiga Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu Tidak Berkutik Saat Dibekuk Unit Reskrim Polsek Prapat Janji.

Senin, 17 Maret 2025 | 08.20.00 WIB | 0 Views Last Updated 2025-03-17T15:22:39Z
Keterangan Photo : Kanit Reskrim Polsek Prapat Janji IPDA KAMEDA S, SH Bersama Tiga Orang Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu Yang di bekuk dari Desa Tinggi Raja.


ASAHAN-TURANGNEWS.COM-Kembali Tim Unit Reskrim Polsek Prapat Janji berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis Sabu, yang kali ini TKP nya berada di Dsn V Jati Sari, Desa Tinggi Raja Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan, di sebuah rumah milik TUGIMIN ALS KANCIL (54) tahun yang kabarkan selalu dijadikan tempat transaksi narkotika Sabu.



Kapolsek Prapat Janji AKP. DEFTA SITEPU SH yang wakili oleh IPDA KAMEDA S, SH, kepada wartawan menjelaskan, setelah mendapat informasi dari sumber yang dapat dipercaya, pada hari Sabtu (08/03/2025) Tim langsung bergerak ke TKP guna melakukan pengintaian dan penyelidikan.


Tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA KAMEDA S, SH terus melakukan penyelidikan dan pengembangan, hasilnya pada hari Minggu (16/03/2025 sekira pukul : 22.30 WIB, tim dalam penyergapan di sebuah rumah sesuai seperti yang diinformasikan mendapati seorang laki-laki yang sedang duduk diteras yang diketahui kemudian bernama ARIF KAMISNAN.

"Dari pengintaian kami ARIF KAMISNAN (32) tahun, Dsn VI Jati Sari Desa Tinggi Raja Kec. Tinggi Raja, terlihat sedang melihat arah jalan, sementara dipintu depan tampak seorang laki-laki yang kelihatannya hendak keluar rumah, yg bernama TUGIMIN ALS KANCIL, selanjutnya TUGIMIN Alias KANCIL dibawa masuk kedalam rumah dan menuju keruangan kamar tidur, sementara didalam ada seorang laki-laki yang diketahui bernama JEFRI MAULANA (32) tahun, Dsn V Jati Sari Desa Tinggi Raja Kec. Tinggi Raja, yang diduga sedang mengemas dan menimbang narkotika jenis Shabu," sebut IPDA KAMEDA S, SH.


Masih keterangan IPDA KAMEDA S, SH, "selanjutnya Tim memanggil Kadus  VI yang bernama LEGIMIN untuk ikut  menyaksikan penggeledahan, hasil penggeledahan ditemukan 6 (enam) plastik klip Shabu, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah tupper ware warna ungu yang berisikan dompet emas warna coklat yang didalamnya berisi 4 (empat) bungkus plastik klip kosong, uang tunai Rp. 250,000,-, 1 (satu) buah bong, 1 (satu) buah pireks, 1 (satu) buah mancis, 2 (dua) buah pipet skop besar, dan 3 (tiga) unit HP Android ditemukan dilantai," ungkapnya.


"Penggeledahan dilanjutkan ke kamar tidur bagian belakang, hasilnya dari atas lemari pakaian ditemukan 1 (satu) buah buku tulis yang berisikan catatan penjualan Shabu serta uang tunai Rp. 402,000,- selanjutnya Tim melanjutkan penggeledahan di teras depan rumah, dan temukan sepatu AP, 1 (satu) buah dompet warna ungu yang berisikan 1 (satu) plastik klip Shabu, dan puluhan plastik klip kosong , selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Prapat Janji guna proses selanjutnya," papar KAMEDA lagi. (***).

×
Berita Terbaru Update