ASAHAN-TURANGNEWS.COM-Desakan Masyarakat terhadap Polres Asahan untuk segera mencabut Status Penangguhan Penahanan terhadap Pajar Prianto selaku Anggota Dewan Perkawinan Rakyat Daerah (DPRD) Asahan dari Partai Golongan Karya terus di suarakan, hal tersebut termonitor oleh wartawan, Senin (28/05/2025) sekira pukul : 09.20 WIB di lokasi yang tidak jauh dari Pengadilan Negri Kisaran dan Polres Asahan serta Kantor Bupati Asahan.
Selain tuntutan meminta Kejaksaan Negri Kisaran untuk segera mem P21 kan kasus yang dilimpahkan oleh Polres Asahan, masyarakat juga meminta Ketua DPRD Asahan segera membawa kasus pelaku judi Sabung Ayam itu segera di sidangkan di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dan meminta pimpinan Partai Golkar baik Pusat dan Provinsi Sumatra Utara segera memecat Oknum Anggota DPRD dari keanggotannya .
Keterangan Photo : Masyarakat minta Polisi Percepat Berkas P21 ke Jaksa dan Meminta Partai Golkar Pecat Pajar Prianto dari Partai.Kepada wartawan, Masyarakat juga mengapresiasi Kinerja Kapolres dan berjanji terus mengawal kasus Perjudian yang menerapkan Pasal 303 ayat 1 kedua e, dengan ancaman penjara 10 tahun. Masyarakat juga mengaku akan memberikan dukungan ketingkat Banding hingga ke Mabes Polri, jika Upaya Pra Pradilan dilakukan pihak tersangka kepada Polres Asahan. Selain itu warga juga mengaku kekayaan tersangka yang luar biasa diduga mempengaruhi kasus ini, sehingga tersangka bisa saja menjadi licin terhadap kasus yang diterapkannya.
Keresahan dan kekecewaan masyarakat disebabkan dengan kelakuan Oknum Anggota Dewan yang terhormat dan terpercaya itu, diduga sengaja melakukan Lapak Judi dilokasi yang tak jauh dari Tanah kelahiran UAS. (ZA).