MEDAN-TURANGNEWS.COM-Terkabar sudah bebasnya menghirup udara bebas, Anggota DPRD Asahan Inisial Fajar Prianto (FP) yang sebelumnya telah dijadikan tersangka oleh Polres Asahan lewat Pers Rilisnya yang digelar hari Selasa (22/04/2025) sekira pukul : 15.00 WIB. Menuai tanda tanya semua pihak, khususnya para wartawan yang mengikuti jalannya Pers Rilis Pengungkapan Pelaku Judi Sabung Ayam yang dipimpin langsung oleh Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi SIK MM MH.
Melalui salah satu warga setempat yang berinisial "TRA" (36) tahun, wartawan ini mendapat informasi jika FP sudah pulang, melalui telpon "TRA" mengatakan, "bang, capek orang Abang membuat rilis berita tentang Oknum Anggota DPRD Asahan Inisial FP itu bang, tadi malam sudah di rumah dia pulang, kenapa bisa gitu yah bang, padahal belum gelar perkara, tapi koq sudah di kabulkan langsung penangguhan penahannya, seharusnya kan dilakukan gelar perkara dulu baru bisa dilakukan penangguhan penahanan," ucapnya
Mendapat informasi tersebut, Wartawan dari pengurus NARASI PRESISI NKRI mencoba melakukan konfirmasi ke Kapolres Asahan, namun saat dikonfirmasi pada hari Rabu (23/04/2025) sekira pukul : 13.08 WIB, melalui nomor kontak 0812-3456-20XX milik sang Kapolres, sang Kapolres bukannya menjawab konfirmasi wartawan, justru Kapolres melakukan tindakan tidak terpuji dengan memblokir nomor kontak wartawan.
Hal yang sama juga dilakukan oleh Kasatreskrim Polres Asahan AKP. Ghulam Yanuar Lutfi S.T.K., S.I.K., M.H, saat wartawan ini mencoba melakukan konfirmasi ke sang Kasatreskrim ke nomor ponsel miliknya yang bernomor kontak 0822-2679-2XXX, hingga berita ini dirilis AKP. Ghulam Yanuar Lutfi tidak memberikan jawaban apapun, kendati pesan wartawan ini sudah centang dua hitam, yang artinya pesan dari wartawan ini sudah diterima di handphone milik sang Kasatreskrim.
Miris sudah keadilan hukum di negeri ini, jika memang pelaku terduga kasus 303 bisa bebas karena Penanguhan Tahanan, kenapa hanya Oknum Anggota DPRD Asahan yang berinisial FP saja yang bebas ? Mengingat Kasus Judi Sabung Ayam yang terjadi di Desa Punggulan Kecamatan Air Joman bukan cuma Oknum Anggota DPRD Asahan itu saja yang diamankan.
Kini kelihatan semakin buruknya kinerja Polres Asahan, sebelumnya maraknya tudingan dari sejumlah Element Masyarakat termasuk Mahasiswa dan sejumlah Praktisi Hukum, tentang dugaan pernyataan bohong (Hoax) yang dilakukan Kasi Humas Polres Asahan Iptu Sanusi SH (saat ini menjabat Kapolsek Pulau Raja), tentang penyebab kematian almarhum Pandu yang hingga kini menuai kontroversi ditengah tengah masyarakat.
Kali ini kembali terjadi hal yang mengecewakan masyarakat, dimana yang sudah ditetapkan jadi tersangka sore hari, malam harinya Oknum Anggota DPRD Asahan yang diduga penyedia tempat lapak judi sabung ayam, yang seharusnya dikenakan pasal berlapis, malah bisa melenggang pulang ke rumah malam harinya. Keadaan ini diperparah dengan bungkamnya sang Kapolres dan Kasatreskrim Polres Asahan saat dikonfirmasi oleh wartawan.
Sangat diharapkan kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit melalui Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu, kiranya bisa segera memanggil dan memeriksa Kapolres Asahan AKBP Afdal Junaidi SIK MM MH dan Kasatreskrim AKP. Ghulam Yanuar Lutfi S.T.K., S.I.K., M.H terkait bebasnya sang Anggota Legislatif tersebut.
Supaya citra Polri yang sudah mulai mendapat tempat dihati masyarakat tidak kembali ternodai akibat ulah sang Kapolres dan Kasatreskrim Polres Asahan. Mengingat masyarakat dan sejumlah Tokoh Masyarakat Kecamatan Air Joman sudah memberikan Apresiasi dan salut dengan kerja keras dan tegas Polri, namun belum sempat Masyarakat dan Tokoh Masyarakat memuji kinerja Polri justru Polri kembali membuat Kecewa dengan bebasnya menghirup udara sang Oknum Anggota DPRD Asahan Inisial FP pulang kerumah. (SA).